Nekat Melintas di Solo, 205 Motor Berknalpot Brong Dikukut Polisi

Satlantas Polresta Surakarta berhasil mengamankan 250 sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (13/3/2021) malam.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Maret 2021 | 09:01 WIB
Nekat Melintas di Solo, 205 Motor Berknalpot Brong Dikukut Polisi
Polisi memeriksa desibel suara pengguna knalpot brong dalam razia di Mako Satlantas Polresta Solo pada Sabtu (13/3/2021) malam.[Istimewa/Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta berhasil mengamankan 205 sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (13/3/2021) malam.

Ratusan knalpot tak berstandart itu dikukut polisi dalam operasi yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi atau depan Mako Stalantas Polresta Surakarta dipimpin Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Sebagai catatan, Adhytia sendiri belum genap sepekan menjabat Kasatlantas Polresta Surakarta, menggantikan Kompol Afrian Satya Permadi yang kini menjabat sebagai Wakapolres Boyolali.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kompol Adhytiawarman Gautama mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan ia banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat terkait maraknya knalpot brong. Aduan itu banyak disampaikan di media sosial maupun call center Polresta Solo.

Baca Juga:Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti

“Kami bersama Tim Sparta dan Jajaran Denpom lantas menggelar operasi gabungan. Razia kami fokuskan pada kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada 205 kendaraan yang ditilang dan wajib dikembalikan ke bentuk standar,” papar dia.

Menurutnya, razia itu juga serentak digelar di lima Polsek Jajaran Polresta Solo. Beberapa bulan lalu, sebanyak 523 knalpot brong telah dimusnahkan kepolisian.

Namun, hingga saat ini keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong masih banyak ditemukan.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 No.22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat Solo.

Baca Juga:Pemuda Ini Kena Razia Knalpot, Motornya Malah Hancur Dirusak Polisi

“Knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional pengguna sering pada malam hari hingga dini hari,” papar dia.

Menurutnya, sebelum ditahan petugas mengecek desibel suara knalpot. Jika melebihi batas desibel suara, pengguna knalpot brong ditilang. Sehingga penindakan bukan hanya kasat mata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini