14 Ton Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Gudang Blora, Ini Wujudnya!

Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun dan diselundupkan di sebuah gudang, Rabu, (10/2/2021).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:34 WIB
14 Ton Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Gudang Blora, Ini Wujudnya!
Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun dan diselundupkan di sebuah gudang, Rabu, (10/2/2021).[Suara.com/dok Polda Jateng]

"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak