Lengkap! Ini Kebijakan 7 Kepala Daerah Solo Raya Soal Jateng di Rumah Saja

Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan pada 6-7 Februari besok.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:59 WIB
Lengkap! Ini Kebijakan 7 Kepala Daerah Solo Raya Soal Jateng di Rumah Saja
Tujuh kepala daerah Solo Raya telah menerbitkan kebijakan soal penerapan Jateng di Rumah Saja.[instagram @humas.jateng]

SuaraSurakarta.id - Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan pada 6-7 Februari besok.

Ganjar pun memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota. Ganjar menyebut, penerepan Jateng di Rumah Saja menyesuaikan kearifan lokal. 

Berbagai kebijakan pun diambil masing-masing kepala daerah. Sebagian besar siap melaksanakan gerakan itu meski dengan sejumlah catatan.

Termasuk di eks karisidenan Surakarta. Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, berikut kebijakan tujuh kepala daerah di Solo Raya berkaitan dengan penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja.

Baca Juga:Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal

Kota Solo

Pemkot Solo menerapkan SE PPKM periode II selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Hal itu dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi yang lebih ketat.

Pemkot menutup seluruh destinasi wisata, tempat hiburan dan rekreasi, serta diskotik, pub, dan karaoke selama dua hari itu. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan car free day (CFD) di jalan mana pun serta melanjutkan aturan lain dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tambahan aturan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur terbit pada Kamis (4/2/2021).

Selain penutupan destinasi wisata, dalam SE Wali Kota No. 067/258 itu juga mewajibkan operasional kegiatan toko modern/kelontong/retail Solo buka mulai pukul 10.00 WIB -20.00 WIB selama gerakan Jateng di Rumah Saja.

Baca Juga:Gerakan Jateng di Rumah Saja, Apindo Sebut Industri akan Merugi

Kemudian, pelaku usaha serta mal, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Warga yang tidak ada kepentingan diminta tetap di rumah selama dua hari pada 6-7 Februari.

"Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial paling lama delapan jam yang diatur Tim Cipta Kondisi,” katanya kepada wartawan.

Kabupaten Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo mengizinkan mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi selama penerapan program Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Namun demikian, aktivitas ekonomi dan bisnis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Solopos.com, Kamis (4/2/2021).

Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan tidak akan disuruh tutup saat penerapan gerakan yang digaungkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, itu. Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalkan dampak PPKM.

“Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan beroperasi seperti biasa. Tidak ditutup. Dengan catatan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat baik karyawan maupun pengunjung,” katanya.

Kabupaten Sragen

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerbitkan Surat Edaran No. 360/055/038/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mewujudkan Gerakan Jateng di Rumah Saja Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Sragen.

Ada sembilan poin yang dikeluarkan dalam Surat Edaran itu. Mulai aturan selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan PPPK maupun Perangkat Desa/Kelurahan, wajib tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas acara atau bepergian keluar rumah.

Kemudian egiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, olahraga, kegiatan sosial budaya, kegiatan destinasi wisata dan pusat rekreasi ditutup. Kegiatan hajatan di masyarakat dalam bentuk apap pun untuk dihentikan/ditunda, kecuali untuk kegiatan akad nikah, kematian, dan kegiatan lain yang bersifat darurat dihadiri maksimal 10 orang.

Lalu camat/lurah/kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayahnya masing-masing.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Sragen dan Komandan Komando Distrik Militer 0725/Sragen dimohon bantuannya untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja sampat level terbawah.

Kabupaten Boyolali

Selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkab Boyolali memutuskan tempat wisata dan pusat perbelanjaan modern akan ditutup.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait program Jateng di Rumah Saja, dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali No. 300/1252/5.5/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Perpanjangan PPKM yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Covid-19 di Kabupaten Boyolali.

"Jadi pada tanggal 6 dan 7 nanti masyarakat diminta menjalankan aktivitas dan tinggal di rumah saja," kata dia kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Kabupaten Klaten

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443.5/029 dalam rangka mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan selama dua hari secara serentak pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Dalam SE itu, bupati mengajak seluruh komponen di Klaten untuk melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Sebagai bagian dari gerakan Jateng di Rumah Saja, untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat di seluruh wilayah Klaten disertai dengan penegasan Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo. Gerakan tersebut dilaksanakan selama dua hari secara serentak pada Sabtu dan Minggu mendatang.

Dalam SE tersebut, selama gerakan bergulir pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021), car free day ditiadakan, penutupan jalan dilakukan secara situasional, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang keluarga inti dari kedua belah pihak, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dan lain-lain). Sedangkan toko/mal/restoran/warung makan/PKL tetap buka sampai pukul 19.00 WIB.

Kabupaten Karanganyar

Bupati Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar memutuskan untuk tetap menggunakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat gerakan Jateng di Rumah Saja.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan Pemkab Karanganyar menyambut baik langkah yang dibuat oleh Pemprov Jateng untuk menurunkan angka persebaran Covid-19.

Namun, dia menyatakan pembatasan yang diberlakukan nanti tidak berbeda dari aturan PPKM yang sebelumnya sudah diterbitkan.

Meskipun begitu, dia mengimbau pada akhir pekan nanti agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak lebih mengutamakan berada di rumah saja.

“Pemkab Karanganyar menghormati edaran dari Gubernur untuk di rumah saja selama dua hari. Jadi tolong bisa disukseskan akhir pekan nanti. Tapi kami punya metode lain juga dalam melaksanakannya. Ya pembatasannya tetap pakai aturan PPKM ini. Kan program itu masih di masa PPKM,” terang dia ketika ditemui Solopos.com, di ruangannya Kamis (4/2/2021).

Kabupaten Wonogiri

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, turut memberi tanggapan terhadap kebijakan yang direncanakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tentang program Jateng di Rumah Saja untuk menekan kasus Covid-19.

Jekek sapaan akrab Bupati Wonogiri, mengatakan dalam menanggapi kebijakan itu tidak perlu berspekulasi dan tidak perlu berbantah argumen. Semua ikhtiar yang diambil pemprov mempunyai orientasi upaya yang dilakukan bersama bisa menekan penularan Covid-19.

"Tinggal berharap ada kepatuhan, pemahaman, kesadaran dan kedisiplinan dari masyarakat. Sehingga kebijakan yang diwacanakan tentang Jateng di Rumah Saja mempunyai dampak yang signifikan terhadap penurunan kasus Covid-19, khusunya di Wonogiri, umumnya untuk Jateng," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak