Lengkap! Ini Kebijakan 7 Kepala Daerah Solo Raya Soal Jateng di Rumah Saja

Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan pada 6-7 Februari besok.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:59 WIB
Lengkap! Ini Kebijakan 7 Kepala Daerah Solo Raya Soal Jateng di Rumah Saja
Tujuh kepala daerah Solo Raya telah menerbitkan kebijakan soal penerapan Jateng di Rumah Saja.[instagram @humas.jateng]

“Mal, swalayan, dan pusat perbelanjaan beroperasi seperti biasa. Tidak ditutup. Dengan catatan wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat baik karyawan maupun pengunjung,” katanya.

Kabupaten Sragen

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerbitkan Surat Edaran No. 360/055/038/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mewujudkan Gerakan Jateng di Rumah Saja Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Sragen.

Ada sembilan poin yang dikeluarkan dalam Surat Edaran itu. Mulai aturan selama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan PPPK maupun Perangkat Desa/Kelurahan, wajib tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas acara atau bepergian keluar rumah.

Baca Juga:Tak Nurut Terapkan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Atur Sesuai Kearifan Lokal

Kemudian egiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, olahraga, kegiatan sosial budaya, kegiatan destinasi wisata dan pusat rekreasi ditutup. Kegiatan hajatan di masyarakat dalam bentuk apap pun untuk dihentikan/ditunda, kecuali untuk kegiatan akad nikah, kematian, dan kegiatan lain yang bersifat darurat dihadiri maksimal 10 orang.

Lalu camat/lurah/kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayahnya masing-masing.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Sragen dan Komandan Komando Distrik Militer 0725/Sragen dimohon bantuannya untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja sampat level terbawah.

Kabupaten Boyolali

Selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkab Boyolali memutuskan tempat wisata dan pusat perbelanjaan modern akan ditutup.

Baca Juga:Gerakan Jateng di Rumah Saja, Apindo Sebut Industri akan Merugi

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait program Jateng di Rumah Saja, dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali No. 300/1252/5.5/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Perpanjangan PPKM yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Covid-19 di Kabupaten Boyolali.

"Jadi pada tanggal 6 dan 7 nanti masyarakat diminta menjalankan aktivitas dan tinggal di rumah saja," kata dia kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Kabupaten Klaten

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443.5/029 dalam rangka mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan selama dua hari secara serentak pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Dalam SE itu, bupati mengajak seluruh komponen di Klaten untuk melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Sebagai bagian dari gerakan Jateng di Rumah Saja, untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat di seluruh wilayah Klaten disertai dengan penegasan Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo. Gerakan tersebut dilaksanakan selama dua hari secara serentak pada Sabtu dan Minggu mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini