Kasus TPPU Mantan Manajer Persis, Polisi Kumpulkan Data Transaksi Keuangan

Satreskrim Polresta Surakarta terus mengembangkan penyidikan berkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:25 WIB
Kasus TPPU Mantan Manajer Persis, Polisi Kumpulkan Data Transaksi Keuangan
Satreskrim Polresta Surakarta terus mengembangkan penyidikan berkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta terus mengembangkan penyidikan berkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso.

Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito memaparkan, pihaknya masih mengumpulkan data-data dari pihak bank berkaitan dengan transaksi keuangan.

"Masih kumpulkan data-data dari pihak bank. Sejauh ini tidak ada kendala," kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/2/2021).

Meski demikian, Purbo menegaskan jika penyidikan saat ini masih on the track dan tak mengalami kendala.

Baca Juga:Tim Gabungan Sidak Rutan Surakarta, Benda-benda Terlarang Kembali Ditemukan

"Pihak bank juga kooperatif. Nanti kalau sudah lengkap (datanya-red), kita analisa yang terkait pidananya," tegas dia.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Purbo menyebut jika Waseso tak ditahan setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Namun dengan catatan wajib absen setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik," paparnya.

Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri itu menyebut berbagai alat bukti hingga barang bukti juga dikumpulkan guna menuntaskan berkas pria yang baru saja bebas dari jeruji besi itu.

"Kita kumpulkan alat dan barang bukti yang dibutuhkan. Kemudian kita koordinasikan dengna Kejaksaan (Surakarta) sehingga perkara ini bisa dibawa ke persidangan," jelas Purbo.

Baca Juga:Akui Suka Minum Wine, Edhy Prabowo Klaim Bukan Beli Pakai Uang Suap Lobster

Pada 2017, Waseso dihukum penjara tiga tahun dnegan kasus memalsukan tanda tangan Roestina Dewi di salah satu bank di Solo untuk mencairkan dana USD 1,7 juta atau Rp 20-an miliar. 

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak