Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan. [Antara]