Nekat Nonton Drakor, Warga Dipenjara 15 Tahun!

Tindakan tersebut termasuk denda bagi siapapun yang melanggar aturan, akan mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:46 WIB
Nekat Nonton Drakor, Warga Dipenjara 15 Tahun!
Serial drakor Do You Like Brahms?

Dalam pernyataan tertulis Kim, sang pemimpin mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti Oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non kerabat.

Undang-undang tersebut juga mengatur, siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup. Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.

“Undang-undang baru itu tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar,” kata Sokeel Park, dari Liberty di Korea Utara yang mendukung para pembelot.

Penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah tentang pengaruh yang merayap dari Selatan yang lebih kaya dan demokratis.

Baca Juga:Simak Sinopsis Drama Do You Like Brahms

Menurut Tae Yongho pembelot Korea Utara pertama yang terpilih sebagai anggota parlemen Korea Selatan, akses informasi terbatas namun meluas di Korea Utara telah mempercepat perubahan kecil di negara yang hanya mengizinkan media pemerintah, berfokus pada pembangunan gengsi pemimpin Kim.

“Pada siang hari, penduduk meneriakkan ‘Hidup Kim Jong Un’, tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korea Selatan,” kata Tae dalam sebuah wawancara di konferensi Reuters Next pada 11 Januari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini