SuaraSurakarta.id - Pemkab Klaten memastikan tak ada penyekatan jalan di wilayah Klaten selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung 11-25 Januari 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan tak ada penyekatan ruas jalan terutama jalan kabupaten di wilayah Klaten selama PPKM berlangsung.
“Karena di kabupaten tetangga juga melakukan hal yang sama [PPKM]. Jadi kami tidak perlu sampai harus melakukan itu [penyekatan]. Arus lalu lintas masih seperti biasa,” jelas Rabiman dilansir dari Solopos.com, Minggu (10/1/2021).
Terkait penegakan aturan selama PPKM berlaku dalam dua pekan, Rabiman menuturkan patroli gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta sukarelawan bakal digencarkan saban hari dan dilakukan tiap pagi dan malam.
Baca Juga:Hanya Perketat Pengawasan, Kota Bandung Tak Berlakukan Check Point
Satpol PP sendiri menyiagakan sekitar 64 personel. Patroli itu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Patroli termasuk memastikan aturan ihwal PPKM ditaati.
“Kami akan memantau di tempat-tempat usaha karena di tempat itu yang berpotensi terjadi kerumunan. Kalau masih ditemukan yang tidak menaati aturan itu, akan kami peringatkan,” ungkap dia.
Soal sanksi, Rabiman menjelaskan sanksi bakal diberlakukan secara bertahap sesuai Perbup No 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Sanksi yang diberlakukan mulai dari peringatan secara lisan, administrasi, hingga pencabutan izin usaha. Lantaran hal itu, Rabiman berharap para pelaku usaha bisa menaati ketentuan yang diatur selama PPKM.
Seperti ketentuan soal jam operasional. Selama PPKM berlaku, mal, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dan angkringan dilakukan pembatasan operasional maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:Ahli Kesehatan Dorong Pemerintah Berlakukan PPKM se-Indonesia
“Kami berhak memperingatkan bahkan sampai menutup operasional toko, mal, tempat kuliner, dan angkringan yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB. Warung angkringan gerobaknya bisa kami angkut. Oleh karena itu kami mohon kerja samanya,” jelas dia.
- 1
- 2