SuaraSurakarta.id - Analis politik Arif Nurul Imam menilai pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir sebagai bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.
Baasyir akan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jumat, 8 Januari 2021, setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Baasyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Baasyir juga bisa menguntungkan Jokowi karena akan mengikis isu dan stigma selama ini soal kriminalisasi ulama.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Besok Bebas, Masihkah Punya Kekuatan Jaringan Teroris?
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.
Baasyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan publik melihat pembebasan Baasyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan daripada murni persoalan hukum.
Adi menilai Baasyir sudah sepuh sehingga gerak geriknya mudah dipantau.
"Yang jelas, meski bebas, Baasyir meski dapat perhatian khusus, terutama soal pikiran-nya yang kerap berseberangan dengan Pancasila," ujar Adi.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas Besok, Abdul Mu'ti: Tak Perlu Curiga Berlebihan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Baasyir bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur.
- 1
- 2