Hari Ini Lanjutan Sidang Praperadilan Rizieq, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Dalam sidang tersebut, ada tiga pihak tergugat atau termohon. Mereka adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Januari 2021 | 06:40 WIB
Hari Ini Lanjutan Sidang Praperadilan Rizieq, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli
Kendaraan taktis milik Polri bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, 40 bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.

"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkap dia di sela-sela sidang.

Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.

Baca Juga:Sebut 99,9 Persen Peserta Acara Pakai Masker, Saksi Rizieq Dicecar Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak