Ternyata Gisel Kondisi Teler Saat Rekam Adegan Syur di Kamar Hotel

Gisell Anastasia akan dipanggil sebagai tersangka pada 4 Januari 2021

Ronald Seger Prabowo | Herwanto
Rabu, 30 Desember 2020 | 20:03 WIB
Ternyata Gisel Kondisi Teler Saat Rekam Adegan Syur di Kamar Hotel
Gisel (Instagram)

SuaraSurakarta.id - Terkuaknya kasus video porno yang menyeret artis cantik, Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu De Fretes di kamar hotel terus memunculkan fakta baru.

Kini beredar kabar Gisella Anastasia alias Gisel dalam keadaan mabuk minuman keras alias teler ketika merekam adegan syurnya  dengan Michael Yukinobu De Fretes di kamar hotel. Dikonfirmasi soal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tak membantahnya.

"Iya dia akui," kata Yusri Yunus ditemui di kantornya, Rabu (30/12/2020).

Hanya saja, Yusri enggan menjelaskan lebih detail soal itu. Sebab pertanyaan awak media tersebut sudah masuk materi pokok.

Baca Juga:Foto Viral Bak Truk Bergambar Gisel dan Tulisan 19 Detik nan Menggelitik

"Ini sudah masuk ke materi nih, hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar dia.

Meski begitu, Yusri berjanji akan menceritakan secara gamblang usai mantan istri Gading Marten itu diperiksa.

"Sebenarnya belum boleh kita sampaikan di sini, nanti kita sampaikan kalau GA sudah diperiksa," kata Yusri Yunus.

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.

Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga:Gisel dan Nobu Kedapatan Terlibat Interaksi Setahun Usai Buat Video Syur

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak