LUIS Desak Pemerintah Terbuka Soal Alasan Pembubaran FPI

FPI dinilai LUIS memiliki peran besar dan kontribusi untuk masyarakat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:05 WIB
LUIS Desak Pemerintah Terbuka Soal Alasan Pembubaran FPI
Ilustrasi laskar FPI (Kolase Foto/Suara.com)

SuaraSurakarta.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah mendapat tanggapan keras dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).

Humas LUIS, Endro Sudarsono saat dihubungi SuaraJawaTengah.id meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk terbuka berkait pembubaran itu.

"Jadi pemerintah harus terbuka dan jujur berkait alasan pembubaran FPI. Karena sejarah ini akan dikenang untuk selamnya," tegas Endro, Rabu (30/12/2020).

Dia memaparkan, fakta FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019 bukan perkara yang rumit.

Baca Juga:Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak

Menurutnya, berkaitan dengan SKKT cukup diperpanjang dengan memberikan dan memenuhi syarat-syarat yang sehingga FPI kembali berjalan.

"Sebenarnya pendekatan lebih baik ke dialog dan sama-sama bergerak untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga tidak ada lagi semacam permusuhan antara negara dengan ormas," tegas Endro.

"Menurut saya kok ini (pembubaran) berlebihan ya. Melihat sebenanrya FPI ada kontribusi di masyarakat seperti bakti sosial dan tanggap bencana dan itu harus diakui ada dalam konteks nasional," tambah dia.

Sebelumnya, organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan semua aktivitas kegiatan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Habib Rizieq TSK, FPI Dibubarkan, Pengikutnya Diprediksi Demo Besar-besaran

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Dikatakan, secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.

Mahfud juga mengatakan FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak