Biadab! Pelajar Ini Injak dan Bunuh Bayinya Lalu Buang ke Got

Apa yang dilakukan ibu berinisial VL warga Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:40 WIB
Biadab! Pelajar Ini Injak dan Bunuh Bayinya Lalu Buang ke Got
Polisi menangkap VL, warga Kabupaten Mojokerto yang tegas membunuh bayinya sendiri (Foto: Beritajatim.com)

"Keluarga tersangka mengetahui jika tersangka hamil karena tersangka tinggal , namun tidak tahu jika tersangka melahirkan, membunuh dan membuang di saluran air. Tersangka belum siap menjadi ibu karena masih usia sekolah dan khawatir sehingga mengambil jalan pintas dengan cara membunuh," ujarnya.

Waka menambahkan, akibat perbuatannya tersebut disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

"Meski tersangka dibawa umur, namun kami terapkan pidana yang sama karena tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Karena apa yang dilakukan tersangka dilakukan dengan sadar, tidak ada perlakukan khusus tapi tersangka mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di sebuah sungai kecil Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/12/2020). Bayi laki-laki tersebut masih lengkap dengan ari-ari yang menempel.

Baca Juga:Mengenang Kisah Riyanto, Banser NU yang Jadi Pahlawan Insiden Bom Gereja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini