Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

KontraS memang melakukan penyelidikan independent berkaitan dengan kasus tersebut.

Ronald Seger Prabowo | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 26 Desember 2020 | 11:26 WIB
Kematian 6 Laskar FPI, Kontras Sebut Terjadi Pelanggaran HAM
Komnas HAM di TKP tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Jumat (18/12/2020)

SuaraSurakarta.id - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebut jika kasus penambekan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

KontraS memang melakukan penyelidikan independent berkaitan dengan kasus tersebut.

Hal itu diungkap Fatia dalam diskusi Indonesia Leaders Talk '6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita' di Youtube Front TV seperti dilansir dari Hops.id jaringan informasi Suara.com, Sabtu (26/12/2020).

"Ini pelanggaran HAM karena penembakan yang dilakukan sewenang-wenang oleh institusi negara melalui kepolisian," ungkap Fatia.

Baca Juga:Usai Lakukan Ini, Komnas HAM Dapat Bukti Penting Tragedi 6 Laskar Rizieq

Fatia memaparkan, adanya pelanggaran HAM yang dimaksud yakni petugas hukum dalam hal tersebut merupakan Polisi yang telah sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pengawal Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, peristiwa penembakan yang terjadi mengakibatkan tewasnya para korban dari laskar FPI, dengan demikian ada penghinaan terhadap hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri.

Lebih lanjut, Fatia menerangkan jika kepolisian sebagai institusi hukum telah sewenang melalukan penembakan tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu. Dampaknya justru melemahkan posisi hukum.

"Penghinaan penegakkan hukum dalam hal ini karena penembakan atas terbunuhnya orang-orang yang tewas dilakukan tanpa ada proses hukum. Selain itu juga mencederai asas praduga tak bersalah yang harus dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana," paparnya.

KontraS juga mengungkap jika kepolisian dinilai tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.

Baca Juga:Periksa Polisi di Polda Soal 6 Laskar Tewas, Ini yang Didapat Komnas HAM

Menurut Fatia, rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak informasii public juga tidak terpenuhi, karena dalam gelar perkara tersebut Polri disebut terkesan tidak transparan.

"Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi," tegas dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengambil dokumen penunjang investigasi kasus kematian 6 anggota Laskar FPI yang tewas tertembak dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50,  Karawang, beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dokumen penunjang terkait investigasi kasus kematian 6 orang anggota Laskar FPI diambil dari tempat berbeda.

Dokumen penunjang tersebut diambil setelah tim penyidik Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada anggota Polda Metro Jaya dan anggota FPI yang disebut menjadi saksi dalam tragedi tersebut.

“Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari 2 lokasi tersebut,” kata Damanik dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak