SuaraSurakarta.id - Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Bogor milik Rizieq Shihab digusur. Para santri yang ada di pesantren tersebut diminta meninggalkan bangunan pesantren.
Pasalnya, lahan yang ditempati untuk pesantren tersebut merupakan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengakui pesantren yang sering disebut Markaz Syariah di Megamendung Bogor merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Hal ini diungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga:Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami
"Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengklaim mempunya sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU atas tanah tersebut.
"Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN," kata Rizieq.
Penjelasan pengacara
Santri Habib Rizieq Shihab di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disuruh pergi mengosongkan pesantren FPI tersebut. Sebab tanah yang diduduki pesantren FPI itu punya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Baca Juga:Sempat Dilaporkan ke Polisi, Munarman FPI: Allah Penolong Kami
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.