SuaraSurakarta.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dipastikan memenangkan Pilkada Kota Solo 2020. Dalam kontestasi Pilkada Bumi Bengawan, pasangan nomor urut satu itu meraih 225.451 suara atau 86,54 persen dukungan.
Fakta dan data itu diperoleh dari hasil sudang pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo di The Sunan Hotel Solo, Rabu (16/12/2020) siang.
Jumlah itu unggul jauh dari perolehan rivalnya, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo alias Bajo yang hanya meraih 35.054 suara atau 13,45 persen dukungan.
"Hari ini kami lakukan penetapan perolehan suara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Solo sesuai dengan keputusan tadi, karena surat keputusan ini bisa menjadi objek permohonan gugatan terkait dengan hitungannya hasil penghitungan hasil pemilihan. Paslon nomor 01 mendapat 225.451 suara, sedangkan Paslon 02 dapat 35.055 suara," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com
Baca Juga:Dikira Terpilih Jadi Wali Kota Solo, Kaesang Beri Jawaban Kocak
Dengan sudah ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada 2020, dia menerangkan, KPU Solo tinggal mempunyai satu tahapan lagi yang harus diselesaikan. Tahapan itu yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk memastikan itu maka kami tetap menunggu pencatatan perkara oleh MK diregister perkara konstitusi. Kalau lihat jadwalnya di MK itu pencatatan PRPK itu tanggal 18 januari 2021," sambung Nurul.
Di sisi lain, diketahui perolehan suara Bajo masih kalah dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 35.476.
Bahkan suara Bajo di bawah jumlah minimal dukungan sebagai cawali-cawawali jalur perseorangan yaitu 35.870 atau 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu tahun 2019.
Baca Juga:Grudug Mapolres Tasikmalaya, Pendukung Habib Rizieq Minta Gibran Diadili
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2020 dihadiri saksi kedua pasangan cawali-cawawali dan unsur Bawaslu Solo.
Seusai rekapitulasi suara, masing-masing saksi pasangan cawali-cawawali menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.