Resmi! Gibran Menang Mutlak, Bajo 'Kalah' dari Jumlah Surat Tidak Sah

Dalam kontestasi Pilkada Kota Solo, Gibran-Teguh meraih 225.451 suara atau 86,54 persen dukungan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:47 WIB
Resmi! Gibran Menang Mutlak, Bajo 'Kalah' dari Jumlah Surat Tidak Sah
Cawali-cawawali Pilkada Solo 2020 dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. (Solopos/Kurniawan)

SuaraSurakarta.id - Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dipastikan memenangkan Pilkada Kota Solo 2020. Dalam kontestasi Pilkada Bumi Bengawan, pasangan nomor urut satu itu meraih 225.451 suara atau 86,54 persen dukungan.

Fakta dan data itu diperoleh dari hasil sudang pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo di The Sunan Hotel Solo, Rabu (16/12/2020) siang.

Jumlah itu unggul jauh dari perolehan rivalnya, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo alias Bajo yang hanya meraih 35.054 suara atau 13,45 persen dukungan.

"Hari ini kami lakukan penetapan perolehan suara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Solo sesuai dengan keputusan tadi, karena surat keputusan ini bisa menjadi objek permohonan gugatan terkait dengan hitungannya hasil penghitungan hasil pemilihan. Paslon nomor 01 mendapat 225.451 suara, sedangkan Paslon 02 dapat 35.055 suara," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com

Baca Juga:Dikira Terpilih Jadi Wali Kota Solo, Kaesang Beri Jawaban Kocak

Dengan sudah ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada 2020, dia menerangkan, KPU Solo tinggal mempunyai satu tahapan lagi yang harus diselesaikan. Tahapan itu yakni penetapan pasangan calon terpilih.

Tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk memastikan itu maka kami tetap menunggu pencatatan perkara oleh MK diregister perkara konstitusi. Kalau lihat jadwalnya di MK itu pencatatan PRPK itu tanggal 18 januari 2021," sambung Nurul.

Di sisi lain, diketahui perolehan suara Bajo masih kalah dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 35.476.

Bahkan suara Bajo di bawah jumlah minimal dukungan sebagai cawali-cawawali jalur perseorangan yaitu 35.870 atau 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu tahun 2019.

Baca Juga:Grudug Mapolres Tasikmalaya, Pendukung Habib Rizieq Minta Gibran Diadili

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2020 dihadiri saksi kedua pasangan cawali-cawawali dan unsur Bawaslu Solo.

Seusai rekapitulasi suara, masing-masing saksi pasangan cawali-cawawali menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak