- Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 8 Oktober 2026, terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
- Jokowi menegaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara berbeda dan Gibran telah menyelesaikan pendidikan strata satunya.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran.
SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menyebut kalau sistem pendidikan di Indonesia dengan luar negeri itu berbeda.
"Ya kita menghormati putusan MK serta tahapan-tahapan yang ada termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari institusi yang kita miliki," terangnya saat ditemui, Kamis (8/10/2026).
Jokowi menjelaskan disetiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau di Indonesia tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada juga Diploma.
"Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang dari seperti kita SD, SMP kemudian Secondary School kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," papar dia.
Jokowi menegaskan yang terpenting itu Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1. Itu sudah melewati tahapan-tahapan yang ada.
"Yang paling penting mas wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya, kalau di sini kayak SMA-nya mesti sudah selesai kalau belum kan ya tidak bisa daftar dan sebagainya," jelasnya.
Disinggung soal penggugat akan menempuh jalur lain untuk pemakzulan Gibran, Jokowi merespon santai soal itu.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi, silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, tidak ada masalah," tandas dia.
Baca Juga: Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar (STTB) setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Melihat Batik 'Rona Nusantara' Karya Syarif Abdillah, Siswa SMA Muhammadiyah 6 Surakarta
-
Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020
-
Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual
-
Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir
-
Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK