Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:43 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu pada Jumat, 19 Juni 2026.
  • Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tahap persidangan terkait kasus tersebut.
  • Jokowi menegaskan kesiapannya menghadiri sidang dan membawa ijazah asli yang saat ini berada di Polda Metro Jaya.

SuaraSurakarta.id - Roy Suryo dan dr Tifauazia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada, Jumat (19/6/2026) pagi.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Jokowi menyebut adanya penangkapan tersebut diikuti saja proses hukum sampai sidang pengadilan.

"Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," terangnya saat ditemui di kediaman pribadinya, Jumat (19/6/2026).

Jokowi menegaskan akan hadir persidangan nanti. Bahkan akan membawa ijazah asli dalam sidang nanti.

"Iya hadir (langsung), akan hadir. (Memastikan akan membawa ijazah asli) Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan," jelas dia.

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini mengaku kalau ijazah aslinya masih di Polda Metro Jaya.

"Iya masih di Polda," tandasnya.

Seperti diketahui kasus dugaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus tersebut menyeret Roy Suryo dan dr Tifa.

Baca Juga: Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!

Kontributor : Ari Welianto

Load More