Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:34 WIB
Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang.
  • Koperasi menjanjikan bunga investasi tinggi namun pembayaran macet sejak 2025, meski OJK telah melarang operasional tanpa izin resmi.
  • Sebanyak 96 korban melapor dengan kerugian puluhan miliar, sementara total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai empat triliun rupiah.

Hal yang paling memprihatinkan adalah mayoritas korban merupakan kalangan lanjut usia yang menggunakan uang tabungan masa tua mereka. Andrew Simon menutup penjelasannya dengan menyoroti profil para korban.

"Kebanyakan orang-orang tua yang sudah memang mereka berharap bahwasanya ini memang jalan mereka untuk
mendapatkan uang di masa tuanya. Karena untuk sekarang para korban yang masuk ke kami itu memang rata-rata umur 50 tahun ke atas," pungkasnya.

Load More