Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 November 2025 | 07:38 WIB
Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Pemkot Solo membekukan dana hibah Rp 200 juta untuk pelestarian budaya karena sengketa suksesi tak terselesaikan.
  • Pembekuan dana disebabkan oleh munculnya dua kubu mengklaim sebagai PB XIV, membingungkan penanggung jawab LPJ.
  • Tokoh keraton mendukung pembekuan sambil mengusulkan pengelolaan dana hibah transparan melalui bendahara keraton.

SuaraSurakarta.id - Geger perebutan tahta di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kini tak lagi sebatas drama suksesi di balik tembok istana.

Dampaknya mulai terasa nyata hingga ke urusan finansial, di mana uang rakyat yang dialokasikan untuk pelestarian budaya kini ikut tertahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo secara resmi membekukan dana hibah senilai Rp 200 juta yang seharusnya cair tahun ini.

Pemicunya jelas: munculnya dua raja yang sama-sama mengklaim sebagai Paku Buwono (PB) XIV pasca wafatnya PB XIII. Di satu sisi ada KGPH Purboyo, di sisi lain ada kakaknya, KGPH Mangkubumi (Hangabehi).

Pemkot pun dibuat bingung, kepada siapa dana pertanggungjawaban kelak harus ditagih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, mengonfirmasi kebuntuan ini. Baginya, logika birokrasi sederhana: ada uang keluar, harus ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.

Tanpa satu nama yang diakui sebagai pemimpin tunggal, dana tersebut tak bisa dicairkan.

“Ya iya (belum bisa pencairan). Kita mau kepada siapa yang bertanggung jawab dana itu siapa. Iya penerima hibah harus membuat LPJ,” terang Budi Murtono di Balai Kota, Senin (24/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa alokasi dana untuk Keraton Surakarta merupakan agenda rutin dalam APBD Kota Solo setiap tahunnya.

Baca Juga: Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?

Dana sekitar Rp 200 juta itu dialokasikan untuk menopang kegiatan operasional dan penyelenggaraan acara budaya, di luar proyek perbaikan fisik yang biasanya didanai pemerintah pusat atau provinsi.

“Hibah ke keraton masih ada. Sampai kemarin masih menganggarkan. Cuma belum cek realisasinya sudah berapa terus pertanggungjawabannya gimana belum cek. Masih ada (tiap tahun),” paparnya.

Meski Pemkot akan tetap menganggarkan dana serupa untuk tahun 2026, pencairannya sangat bergantung pada resolusi konflik internal keraton.

"Sementara masih kita anggarkan. Cuma nanti tahun depan pencairannya dari pihak keraton siapa yang berhak menerima, itu masih kita nunggu,” tegas Budi.

Suara Kritis dari Dalam Istana

Ironisnya, keputusan pembekuan dana ini justru mendapat pemakluman dari salah satu tokoh sentral keraton, Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.

Load More