Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi),. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Kuasa Hukum tergugat satu, YB Irpan mengatakan bahwa mediator telah menyampaikan kalau sidang mediasi deadlock. 
  • Karena para pihak tidak sepakat menyelesaikan secara damai terutama pihak tergugat satu dan tergugat lain tidak mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan tergugat.
  • YB Irpan menjelaskan penolakan ini dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki otoritas sebagai aparat penegak hukum

"Jangan salahkan kami kalau masyarakat-masyarakat pemerhati ijazah ini akan berada di PN Solo untuk meminta keadilan. Yang kami minta adalah hanya Pak Jokowi menunjukan ijazah aslinya," jelasnya.

Andhika menambahkan melalui PN Solo pihaknya meminta kejelasan ijazah dari Jokowi seterang-terangnya. Tapi kalau melalui itikad baik ini melalui proses hukum yang benar ini, melalui gugatan ini tidak dikabulkan lagi bahkan tidak diabaikan oleh PN Solo.

"Ya jangan salahkan kalau seandainya banyak masyarakat nanti akan menuntut keadilan di sini. Dari berbagai daerah mungkin akan berbondong-bondong datang ke sini untuk minta keadilan," tandas dia. 

"Karena pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk mencari keadilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan itikad baik," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More