SuaraSurakarta.id - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut bahwa pemberian amnesti buat mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak preogratif presiden.
"Ya, yang namanya amnesti itu kan hak prerogatif dari presiden. Dan semua semua yang diputuskan oleh presiden ini tentunya sudah sesuai dengan konstitusi yang ada," terangnya, Senin (4/8/2025).
Rudy menjelaskan dulu juga pernah ada pemberian amnesti, grasi, abolisi dan sebagainya.
Itu yang diberikan amnesti tidak hanya Hasto tapi juga yang lain, ada 1.000 lebih.
"Dulu kan juga pernah ada amnesti, ada abolisi dan grasi dan lain sebagainya ada juga. Yang diberi amnesti kan tidak hanya Pak hasto, ada 1000 lebih lah itu yang diberi amnesti," kata dia.
Rudy mengatakan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini, berati apa yang sudah dilakukan oleh penegak hukum ini tentunya mendapatkan perhatian serius dari presiden.
Rudy menyebut sesuai dengan pledoi yang disampaikan oleh Hasto dan hakim membuktikan tidak berhak dipidanakan. Namun keputusan vonis itu berada di ketua hakim.
"Ya, ya sesuai dengan kemarin pledoi yang disampaikan oleh Pak hasto dan keputusan hakim satu, anggota hakim itu juga menyampaikan tidak terbukti dan tidak berhak untuk dipidanakan," ungkapnya.
"Namun keputusan ketua tentunya itulah yang menjadi keputusan biar Hakim 1 dan Hakim 2 berbeda namun keputusan ada di ketua hakim," lanjut dia.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
Rudy menambahkan dengan adanya amnesti ini tentunya Presiden Prabowo telah melakukan perhitungan dan sudah memahami aturan serta konstitusi.
"Nah, untuk itu dengan adanya amnesti ini tentunya Pak Presiden sudah berhitung, sudah memahami tentang aturan dan konstitusi sehingga beliau mengeluarkan amnesti untuk Pak Hasto dan 1000 lebih, serta untuk Tom Lembong lah. Ini kan hal-hal yang seperti begini ini kan sudah pernah dilakukan pada masa-masa Bung Karno, masa-masa presiden-presiden yang lainnya," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI