SuaraSurakarta.id - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut bahwa pemberian amnesti buat mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak preogratif presiden.
"Ya, yang namanya amnesti itu kan hak prerogatif dari presiden. Dan semua semua yang diputuskan oleh presiden ini tentunya sudah sesuai dengan konstitusi yang ada," terangnya, Senin (4/8/2025).
Rudy menjelaskan dulu juga pernah ada pemberian amnesti, grasi, abolisi dan sebagainya.
Itu yang diberikan amnesti tidak hanya Hasto tapi juga yang lain, ada 1.000 lebih.
"Dulu kan juga pernah ada amnesti, ada abolisi dan grasi dan lain sebagainya ada juga. Yang diberi amnesti kan tidak hanya Pak hasto, ada 1000 lebih lah itu yang diberi amnesti," kata dia.
Rudy mengatakan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini, berati apa yang sudah dilakukan oleh penegak hukum ini tentunya mendapatkan perhatian serius dari presiden.
Rudy menyebut sesuai dengan pledoi yang disampaikan oleh Hasto dan hakim membuktikan tidak berhak dipidanakan. Namun keputusan vonis itu berada di ketua hakim.
"Ya, ya sesuai dengan kemarin pledoi yang disampaikan oleh Pak hasto dan keputusan hakim satu, anggota hakim itu juga menyampaikan tidak terbukti dan tidak berhak untuk dipidanakan," ungkapnya.
"Namun keputusan ketua tentunya itulah yang menjadi keputusan biar Hakim 1 dan Hakim 2 berbeda namun keputusan ada di ketua hakim," lanjut dia.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
Rudy menambahkan dengan adanya amnesti ini tentunya Presiden Prabowo telah melakukan perhitungan dan sudah memahami aturan serta konstitusi.
"Nah, untuk itu dengan adanya amnesti ini tentunya Pak Presiden sudah berhitung, sudah memahami tentang aturan dan konstitusi sehingga beliau mengeluarkan amnesti untuk Pak Hasto dan 1000 lebih, serta untuk Tom Lembong lah. Ini kan hal-hal yang seperti begini ini kan sudah pernah dilakukan pada masa-masa Bung Karno, masa-masa presiden-presiden yang lainnya," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Respon FX Rudy Soal Amnesti Hasto Kristiyanto: Hak Preogratif Presiden dan Sesuai Konstitusi
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Setelah Wali Kota Solo, Giliran Bupati Sragen Bela Warga Soal Gambar One Piece
-
LPK Hiro-LPK Kamisro Cetak Sejarah, Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan