Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 07 Juli 2025 | 15:48 WIB
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) wilayah Kartasura.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Wakapolres Kompol Pariastutik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berdarah di Sukoharjo, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

"Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kompol Pariastutik di hadapan awak media.

Dijelaskan lebih lanjut, Mohammad Helmi Bachtiar merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.

Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

"Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan," jelas Wakapolres.

Baca Juga: Terendus Polisi, Pengguna Pil Koplo Dicokok di Kos Wilayah Grogol Sukoharjo

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman.

Dari 56 pengajuan kredit bermasalah tersebut, 48 diajukan melalui perantara Boby Nurhadi Basudewa, 3 kredit topengan oleh Helmi Bachtiar sendiri, dan 24 pengajuan menggunakan identitas palsu.

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka saat masih menjadi petugas perbankan,” tegas Kompol Pariastutik.

Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo," pungkas Wakapolres.

Load More