SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan hukuman berat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo yang melakukan tindak pelecehan seksual.
ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan," terangnya saat ditemui usai sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Sebelum memberikan hukuman berat bagi pelaku, wali kota sempat berdiskusi dengan kepala dinas kesehatan dan badan kepegawaian.
Respati mengatakan apa yang sudah dilakukan itu termasuk pelanggaran berat, pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah.
"Ya nanti kita lihat perkembangan selama 12 bulan seperti apa. Yang penting itu sanksi ada yang ringan, menengah dan berat. Kalau ini termasuk sanksi berat pembebasan jabatan dan penurunan di tingkat paling bawah," ujar Respati.
Wali kota mengaku prihatin atas kejadian ini di lingkungan Pemkot Solo, wali kota juga minta maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Jadi tadi setelah kami diskusi dengan ibu kepala dinas dan pak kepala badan kepegawaian. Ini cukup memprihatinkan di lingkungan pemkot, saya turut prihatin dan memohon maaf pada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidak nyamanan di lingkungan kerja di pemkot kami," ungkap dia.
Respati menjelaskan tidak pemberian hukuman berat bagi pelaku. Tapi juga ditambah pengawasan dari psikolog, karena itu memang itu perlu diawasi.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
"Plus ditambahi pengawasan dari psikolog, karena menurut saya ini perlu diawasi. Jangan sampai ini dilepas begitu saja dikenai sanksi begitu saja tapi perlu ada pengawasan psikolog, jangan sampai korban baru," jelasnya.
Menurutnya pelaku diberi jabatan paling bawah yang tidak bersinggungan dengan masyarakat. Yang paling bawah itu mungkin ditempatkan jadi petugas kebersihan atau yang lain.
"Jadi jabatan paling bawah yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. Mungkin jadi kebersihan dan yang lain-lain. (OPDnya) Nanti kita lagi cari, bisa di DLH atau di mana," papar dia.
"Sekarang pelaku itu pelaksana kelas lima atau administrasi perkantoran. Nah itu diturunin jadi non job lah bahasanya," lanjutnya.
Respati menambahkan sudah menandatangani keputusan hukuman berat bagi pelaku. Nanti akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dulu.
"Saya menandatangi itu, nanti itu dikirim ke BKN dulu. Karena yang ketok dari sana. Kalau BKN setuju, baru kita jalankan keputusan hukuman," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025