Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:17 WIB
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto saat melaporkan Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto melaporkan Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025). 

Pasalnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa tertipu dengan Warung Ayam Goreng Widuran yang ternyata non halal.

"Saya sebagai pribadi melaporkan perihal ayam goreng Widuran ke Polresta Solo. Kenapa melaporkan? Karena saya merasi ditipu," terangnya saat ditemui, Rabu (11/6/2025).

Sugeng menjelaskan kenapa merasa ditipu. Karena kami komisi IV waktu itu datang ke sana untuk membeli produk ayam goreng Widuran yang membayar pakai hijab tapi jelas-jelas mengandung produk non halal.

Baca Juga: Wali Kota Solo Pastikan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikat Halal

"Tapi kenapa yang datang dan membayar, yang ngambil barangnya itu pakai hijab dan tidak ada informasi kalau produknya itu non halal. Itu menjadi dasar bagi saya yang kemudian juga viral bahwa di sana mengandung non halal dan selanjutnya melaporkan," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Solo ini.

Dalam pelaporan ke Polresta Solo, Sugeng didampingi teman-teman dari tim hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kemudian memproses pelaporan ini. 

"Alhamdulillah sudah diterima tadi dan kami sudah mendapatkan tanda terima pelaporan. Selanjutnya akan diproses ke proses selanjutnya," ujar Politisi PKS ini. 

Sugeng berharap proses ini bisa segera bergulir. Sehingga masyarakat bisa semakin tahu kalau memang memakai produk non halal.

"Kami tentu berharap proses ini bisa segera bergulir. Dan kemudian masyarakat bisa semakin tahu," sambung dia.

Baca Juga: Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo

"Terutama yang kami harapkan betul, pelaku usaha yang serupa, yang masih mencantumkan halal pada produk non halal atau produknya non halal dan tidak transparan memberikan informasi kalau produknya non halal belajarlah dari kasus ini, jangan lakukan itu," lanjutnya.

Sugeng menegaskan kalau memang non halal pasang saja itu non halal. Kalau halal harus ada sertifikat halalnya.

"Jadi semua masyarakat atau konsumen bisa mendapatkan hak-haknya secara utuh," imbuh dia.

Sugeng juga berharap dari kasus ini tidak ada lagi korban masyarakat muslim yang tertipu lagi. 

"Teman-teman di komisi IV itu pelanggan di sana, berati sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran, ingkungnya jadi oleh-oleh jamaah pengajian. Karena saking percayanya bahwa di sana halal tapi ternyata tertipu," jelas Sugeng.

Sugeng mengaku kalau ayam goreng Widuran sempat mencantumkan label halal. 

"Iya kan pernah dicantumkan di dalam spanduk atau di dalam box kotaknya ada simbolhalal di situ. Jadi selama ini masyarakat kita mengenalnya kalau ayam goreng Widuran itu produk halal," tandasnya.

Sugeng menambahkan dalam pelaporan ini sudah menyiapkan berkas atau bukti yang dibutuhkan.

"Kita semua sudah siapin, ada nota pembelian kami, ada informasi-informasi yang lain juga dilengkapi. Saksi juga ada," pungkas dia.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan nonhalal.

"Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apapun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasikan. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semu hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian," ujar Prasetyo.

Dia mengatakan berkaitan dengan itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih Wali Kota Respati Ardi sudah langsung ke lapangan.

"Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapapun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silahkan," katanya.

Dia menambahkan pada hakekatnya ada portal-portal terkhusus ada hukum administrasi, pidana dan lainnya jadikan pedoman.

"Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perka ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More