Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:09 WIB
Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar saat ditemui di PN Solo, Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pakar digital forensik, Rismon Sianipar muncul di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025).

Rismon tiba di PN Solo bersama penggugat ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Muhammad Taufiq. 

Kedatangannya di Kota Bengawan pun menjadi perhatian. Karena hari ini ada sidang lanjutan soal ijazah palsu Jokowi.

Seperti diketahui, Rismon Sianipar juga menyebut kalau ijazah Jokowi merupakan palsu. 

Baca Juga: Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....

Rismon menyebut kalau kedatangannya ke PN Solo ini merupakan inklusif.

"Sebenarnya inklusif ya, kemarin ketika ketemu dengan Pak Muhammad Taufiq di podcast Sentana perihal apa yang sedang berlangsung di sini. Saya diundang untuk bukan hadir di ruang sidang cuma memberi support buat Pak M Taufiq," terangnya saat ditemui di PN Solo, Kamis (12/6/2025).

Rismon mengatakan agar hakim di PN Solo memberikan kesempatan pihaknya untuk membuktikan kajian secara ilmiah.

Kajian ini bisa dibantah juga dari pihak Jokowi dengan cara ilmiah juga. 

"Hakim di PN Solo diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian secara ilmiah. Dan bisa dibantah dari pihak Pak Jokowi dengan cara ilmiah juga," ungkap dia.

Baca Juga: Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Sementara itu penggugat ijazah palsu Jokowi, M Taufiq mengatakan salah satu alasan prinsip ingin di Solo ini mulai peradilan intelektual.

"Jadi ketika kita menggugat kita hadirkan orang yang expert di bidangnya. Jangan sampai yang kita takutan itu, tidak pernah ada pembuktian tentang ijazah, tiba-tiba berhenti dikabulkannya eksepsi, ini kan sangat berbahaya," paparnya.

"Bang Rismon ini berseloroh kepada saya 'Pak Taufiq saya mengatakan 90 persen itu tidak akan ada pembuktian ijazah'," lanjutnya.

Taufiq mengatakan ini kan berbahaya, sampai kapan pun akan menjadi masalah.

Oleh karenanya dirinya secara gentleman mengatakan akan membantu memberikan keterangan ahli, diadu dengan ahlinya para tergugat. 

"(Resmi jadi saksi ahli) Iya. Jadi ketika kita mendaftar itu, ibarat main catur kita sudah siap. Pak Toy Suryo, dr. Tifa, Bang Rismon itu sudah kita hubungi," tandas dia.

Taufiq menambahkan saksi ahli yang akan diajukan dalam persidangan itu. Pertama telematika Roy Suryo. Digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

"Jadi nama-nama itu yang akan kita ajukan," pungkasnya.

Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo, Kamis (12/6/2025).

Dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi dengan agenda putusan sela ini, majelis hakim menyebut kalau pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum atau keterkaitan dengan pokok perkara kasus ijazah palsu Jokowi.

"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," terang hakim ketua, Putu Gde Hariadi, Kamis (12/6/2025).

Dengan ditolaknya permohonan intervensi oleh majelis hakim, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, dua, tiga dan empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," katanya.

Majelis hakim menimbang kalau merujuk pada permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni ingin menjaga nama baik SMAN 6 Solo. 

Mereka juga memiliki ijazah produk SMAN 6 Solo, dikaitkan dengan gugatan a quo yang pada intinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena diduga tergugat satu telah menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat tiga dan empat.

"Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh pemohon intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dengan tergugat. Karena gugatan a quo lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat satu yang sifatnya lebih ke individu tergugat satu dan tidak terkait dengan ijazah yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo yang telah diterima oleh alumni. 

"Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan a quo kepada pemohon intervensi. Pemohon intervensi harus tetap menunjukan fakta hukum yang menunjukkan secara nyata dan objektif baik dari segi yuridis, kepentingan tergugat tiga harus dibela," kata anggota majelis hakim, Fatarony.

Kontributor : Ari Welianto

Load More