SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).
Dalam mediasi tersebut dengan agenda kaukus, di mana dilakukan pertemuan secara terpisah antara mediator dengan masing-masing pihak.
Jokowi mengatakan ketidak kedatangannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara," terangnya saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.
"(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan," ungkap dia.
Saat disinggung apakah nanti juga akan membawa dan menunjukkan ijazah, Jokowi kembali menyebut kalau itu memang diperlukan.
"Kalau diperlukan (akan membawa ijazah)," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi mengatakan saat di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli. Untuk itu, dirinya akan membawa hal serupa nantinya.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa. Semuanya dari SD, SMP, SMA, dan Universitas (UGM) kita bawa semuanya," jelas dia.
Seperti diketahui sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Mediasi kaukus digelar di ruang mediasi dengan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan terpisah untuk menemui mediator di ruang mediasi.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar mereka bisa menyampaikan keinginannya secara lebih mendalam untuk kemudian menemui jalan terang perdamaian kedua pihak.
Dimulai oleh penggugat, Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu menemui mediator, kemudian diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, diikuti dengan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.
Tiap-tiap pihak tersebut memakan waktu lebih kurang 30 menit untuk menyampaikan keinginannya kepada mediator.
YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi mengatakan, dari mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
5 MPV Bekas Harga Rp50 Jutaan, Pilihan "Mewah" Rasa Sultan untuk Keluarga Modern
-
Update Kasus Ponpes Wonogiri: 4 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan Maut
-
Cerita Pilu Mahasiswi UNS Asal Tapanuli Terdampak Banjir Bandang, Kampungnya Hancur
-
Jokowi Tegaskan Siap Hadir Dipersidangan dan Tunjukan Ijazah Asli SD-S1