SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).
Dalam mediasi tersebut dengan agenda kaukus, di mana dilakukan pertemuan secara terpisah antara mediator dengan masing-masing pihak.
Jokowi mengatakan ketidak kedatangannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara," terangnya saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.
"(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan," ungkap dia.
Saat disinggung apakah nanti juga akan membawa dan menunjukkan ijazah, Jokowi kembali menyebut kalau itu memang diperlukan.
"Kalau diperlukan (akan membawa ijazah)," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi mengatakan saat di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli. Untuk itu, dirinya akan membawa hal serupa nantinya.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa. Semuanya dari SD, SMP, SMA, dan Universitas (UGM) kita bawa semuanya," jelas dia.
Seperti diketahui sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Mediasi kaukus digelar di ruang mediasi dengan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan terpisah untuk menemui mediator di ruang mediasi.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar mereka bisa menyampaikan keinginannya secara lebih mendalam untuk kemudian menemui jalan terang perdamaian kedua pihak.
Dimulai oleh penggugat, Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu menemui mediator, kemudian diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, diikuti dengan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.
Tiap-tiap pihak tersebut memakan waktu lebih kurang 30 menit untuk menyampaikan keinginannya kepada mediator.
YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi mengatakan, dari mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Polsek Baki Bongkar Laporan Palsu Kasus Begal Akibat Pinjaman Online
-
Dosen Undip: Pucuk Pimpinan PPP Harus Kembali ke Santri
-
Ribuan Eks Buruh PT Sritex Belum Terima Pesangon, Ahmad Luthfi akan Undang Kurator