SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Wonogiri terus mendalami kasus pembunuhan dengan korban bernama Dwi Hastuti (48).
Korban sendiri ditemukan tewas mengenaskan dengan cara dicor di halaman belakang rumah di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (1/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun, korban dibunuh 11 Februari silam dan setelah itu dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.
JNS (34), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Wanita di Wonogiri hingga Jasadnya Dicor Pelaku
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, awalnya polisi menduga J menghabisi nyawa korban secara spontan seusai keduanya bertengkar hebat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaaan secadara intensitf, tersangka mengakui dirinya memang berniat membunuh pacarnya itu.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi sehari setelah korban menghilang dari rumah. Waktu kejadiannya 11 Februari 2025," kata Iptu Agung Sadewo mewakili Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, Rabu (7/5/2025).
"Pelaku menceritakan dia memang berniat membunuh korban jika keduanya bertengkar hebat lagi," tambah dia.
Dari keterangan tersangka, lanjut Agung, korban saat itu juga mengatakan akan membongkar perselingkuhan mereka jika pelaku tidak menikahi korban.
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Wonogiri, Mayat Ditemukan Dicor
Pelaku kemudian berniat membunuh korban jika sikap korban masih sama, yakni menuntut dinikahi dan membongkar perselingkuhan mereka. Saat itulah, unsur pembunuhan berencana muncul.
Keesokan harinya, tanggal 11 Februari 2025, pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh RT4 RW1 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo dan melakukan pembunuhan.
Dalam aksi pembunuhan itu, J mencekik dan membekap korban serta memukul wajah dan kepala Dwi beberapa kali.
Hal ini juga terbukti berdasarkan hasil visum et repertum sementara yang menunjukkan ada luka lebam di kepala dan pendarahan otak.
"Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto 388 KUHP," tegas Iptu Agung.
Seperti diberitakan, polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (1/5/25). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Polresta Solo Terus Dalami Kasus ASN Cabul, Pelaku Masih Berstatus Saksi
-
Digelar Besok dan Diikuti Ribuan Orang, Ini Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Solo
-
Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan
-
ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah
-
Rezeki Nomplok! Klaim Dana Kaget Sekarang untuk Belanja Tanpa Ribet