SuaraSurakarta.id - Warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri dihebohkan dengan kasus penemuan mayat wanita, Kamis (1/5/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Dwi Hastuti (48) warga Keamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang diduga korban pembunuhan oleh kekasihnya.
Tragisnya, jasad korban dikubur di halaman belakang rumah dan dicor beton agar tidak diketahui warga maupun aparat.
Polres Wonogiri pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap seorang pria berinisial JNS (34), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. JSN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka sehari-hari berkerja sebagai sopir.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (4/5/2025), Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan tersangka kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Agung memaparkan, korban Dwi Hastuti sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga terhitung sejak Tanggal 11 Februari 2025, korban tidak kunjung pulang setelah dijemput mobil warna merah.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Yakni dikubur di pekarangan rumah orang tua pelaku, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Disamping ditimbun dengan tanah, penguburannya diperkuat dengan lapisan cor beton.
Baca Juga: Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (1/5/25). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.
Tujuannya, guna memperoleh kepastian akan identitas korban dan penyebab kematiannya. Sekaligus demi kepentingan pembuatan visum et repertum, untuk kelengkapan berkas kasusnya.
Kapolres menyatakan, dari pemeriksaan awal, petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka JNS bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan korban.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025. Lokasinya di rumah milik orang tua JNS, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
Diawali Cekcok
Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari pelaku, bahwa sampai tega membunuh korban, karena merasa bingung dan panik.
Sebab tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi. Pelaku menolak permintaan korban, dengan alasan karena sudah beristri dan memiliki anak. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran hebat, dan dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mencekik Dwi hingga tewas.
"Jadi pada Hari Selasa (11/2/2025), pelaku menjemput korban ke rumahnya. Untuk kemudian diajak ke rumah orang tua pelaku," jelas Kapolres.
Dengan alasan, ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi. Sesampainya di rumah orang tua pelaku sekitar Pukul 12.00. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok, dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas.
Setelah menyadari bahwa korban telah meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tuanya.
Hal ini dilakukan, demi tujuan untuk menghilangkan jejak. Pelaku menutup galian liang lahat tempat kubur Dwi, dengan tanah dan diperkuat pula dengan lapisan cor Portland Cement (semen), demi tujuan menghilangkan jejak.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja (tidak berencana).
Pasal ini, menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami kasusnya, apakah ada pihak lain yang turut serta membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
-
Politisi PDIP Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Timbal Balik Politik
-
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Aria Bima: Perlu Ditanggapi, Tapi Jangan Berlebihan
-
Pengibaran Bendera dan Mural One Piece Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat UNS
-
Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polresta Solo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Jalan