Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Mei 2025 | 14:25 WIB
Pria berinisial JNS (kanan), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Dwi Hastuti, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. [Dok.Humas Polres Wonogiri]

Kepada pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja (tidak berencana).

Pasal ini, menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami kasusnya, apakah ada pihak lain yang turut serta membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan

Load More