Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Tujuan dibentuknya BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.
Beberapa fungsi dan peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain: melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan, pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, dan memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.
Baca Juga: Tinjau Posko Mudik, Wali Kota Solo Tekankan Fasilitas Kesehatan hingga Logistik Tersedia
Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Setoran BUMD Jakarta ke Kas Daerah Masih Seret, DPRD DKI Curiga Gegara Ini
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Ajang Internasional iF Design Award 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Desain Unik wondr by BNI
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Termasuk Soloraya, Ahmad Luthfi Gelar Sekolah Anti Korupsi untuk 7.810 Kades
-
Tata Kelola dan Digitalisasi Bawa Berkah, Kota Solo Raih 7 Penghargaan TOP BUMD 2025
-
Usulan Pergantian Wakil Presiden Berpotensi Memperkeruh Hubungan Prabowo-Gibran
-
Lari ke Mana Dana Sapi Hibah Karanganyar? Kapolres Beri Bocoran Terbaru
-
Segera Ambil! Link Saldo DANA Kaget, Bisa untuk Langganan Live Streaming