SuaraSurakarta.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) buka suara terkait dengan usulan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Koordinator THMP, C Suhadi SH MH menilai usulan tersebut sangat disayangkan. Sebab upaya untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI tidak bisa, apalagi dilakukan kelompok tertentu.
Berdasar konstitusi, lanjut Suyadi, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.
"Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional," kata dia, Senin (28/4/2025).
Koordinator THMP itu menjelaskan, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.
"Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden," tandas Suhadi yang selama juga dikenal sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja).
Baca Juga: Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?
Merespon kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
"Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan tersebut dengan bersurat ke DPR RI, yang akhirnya disetujui," jelasnya.
Suhadi juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen.
Atas hasil tersebut, KPU menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Lebih lanjut, Suhadi menilai wacana pergantian Wakil Presiden berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
"Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
Terkini
-
Respon FX Rudy Soal Amnesti Hasto Kristiyanto: Hak Preogratif Presiden dan Sesuai Konstitusi
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Setelah Wali Kota Solo, Giliran Bupati Sragen Bela Warga Soal Gambar One Piece
-
LPK Hiro-LPK Kamisro Cetak Sejarah, Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan