SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal menemui Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadinya Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kota Solo, Selasa (15/4/2025).
Hercules tiba dengan mengendarai mobil nopol AD 1156 MK sekitar pukul 13.25 WIB. Sempat menunggu diruang transit, tak berselang lama Hercules masuk ke dalam kediaman Jokowi.
Cukup lama Hercules bertemu dan ngobrol dengan Jokowi. Hercules keluar sekitar pukul 14.19 WIB, ia pun menyebut kalau kedatangannya ke sini hanya untuk silahturahmi saja.
"Silahturahmi saja. (Pembicaraan apa saja) Silahturahmi saja," terangnya saat ditemui, Selasa (15/4/2025).
Hercules menyebut bahwa Jokowi merupakan teman lama sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Teman lama dari zaman menjadi gubernur (DKI Jakarta)," kata dia.
Hercules pun ikut menyoroti ada pihak-pihak yang menyebut kalau ijazah Jokowi palsu. Hercules dengan tegas menyampaikan bahwa ijazah Jokowi adalah benar.
"Itu ijazah apa, ijazahnya benar kok. Itu sudah pasti ijazahnya benar, orang wali kota, gubernur, presiden kox. Ngapain sih orang-orang itu, ijazah palsu, ijazah palsu, apa," jelasnya.
Hercules menegaskan kalau memang ijazahnya palsu tidak mungkin lah jadi wali kota, jadi gubernur, dan jadi presiden.
Baca Juga: Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
"Jadi nggak usah kita cari-cari masalah untuk bikin sensasi, bikin gaduh-gaduh gitu lah. Intinya ijazah itu mulai dari Wali Kota Solo, berati pakai ijazah kan. Habis Wali Kota Solo jadi Gubernur DKI Jakarta pakai ijazah kan, kox sekarang baru ributin palsu-palsu, kepalanya yang palsu," papar dia.
Saat disinggung besok akan ada massa yang datang ke sini (kediaman Jokowi), Hercules menanggapi dengan santai dan menyebut bahwa negara ini adalah negara hukum.
"Negara ini, negara hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.
Dari pantuan Suara.com, gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran