SuaraSurakarta.id - Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal menemui Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadinya Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kota Solo, Selasa (15/4/2025).
Hercules tiba dengan mengendarai mobil nopol AD 1156 MK sekitar pukul 13.25 WIB. Sempat menunggu diruang transit, tak berselang lama Hercules masuk ke dalam kediaman Jokowi.
Cukup lama Hercules bertemu dan ngobrol dengan Jokowi. Hercules keluar sekitar pukul 14.19 WIB, ia pun menyebut kalau kedatangannya ke sini hanya untuk silahturahmi saja.
"Silahturahmi saja. (Pembicaraan apa saja) Silahturahmi saja," terangnya saat ditemui, Selasa (15/4/2025).
Hercules menyebut bahwa Jokowi merupakan teman lama sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Teman lama dari zaman menjadi gubernur (DKI Jakarta)," kata dia.
Hercules pun ikut menyoroti ada pihak-pihak yang menyebut kalau ijazah Jokowi palsu. Hercules dengan tegas menyampaikan bahwa ijazah Jokowi adalah benar.
"Itu ijazah apa, ijazahnya benar kok. Itu sudah pasti ijazahnya benar, orang wali kota, gubernur, presiden kox. Ngapain sih orang-orang itu, ijazah palsu, ijazah palsu, apa," jelasnya.
Hercules menegaskan kalau memang ijazahnya palsu tidak mungkin lah jadi wali kota, jadi gubernur, dan jadi presiden.
Baca Juga: Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
"Jadi nggak usah kita cari-cari masalah untuk bikin sensasi, bikin gaduh-gaduh gitu lah. Intinya ijazah itu mulai dari Wali Kota Solo, berati pakai ijazah kan. Habis Wali Kota Solo jadi Gubernur DKI Jakarta pakai ijazah kan, kox sekarang baru ributin palsu-palsu, kepalanya yang palsu," papar dia.
Saat disinggung besok akan ada massa yang datang ke sini (kediaman Jokowi), Hercules menanggapi dengan santai dan menyebut bahwa negara ini adalah negara hukum.
"Negara ini, negara hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.
Dari pantuan Suara.com, gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
-
Kebutuhan Keraton Solo Selama 1 Tahun Capai Rp20 Miliar, Kubu Purboyo Sebut Masih Sering Nombok
-
4 MPV Bekas Ini Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan Setara Mobil Baru, Harga Cuma Sepertiga!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka
-
Kenang Ki Anom Suroto, Respati Ardi Branding Kota Solo dengan Karya Jingle 'Solo Berseri'