Hennri menjelaskan detail penggelapan pembelian truk fiktif yang dilakukan tersangka Sumiyati. Pada Maret 2021, di kantor CV Flamboyant Plastik di Mojosongo, Sumiyati memerintahkan bagian keuangan untuk mentransfer dana kepada Eko Oktovianus Pratiknya untuk pembelian satu unit truk.
Berdasarkan wewenangnya, ia meminta transfer ke rekening Eko hingga beberapa kali dengan total puluhan juta rupiah.
"Namun, truk yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh perusahaan. Setiap kali ditanyakan, Sumiyati beralasan kendaraan masih dalam perbaikan di bengkel. Setelah dilakukan penyelidikan, Eko mengakui truk tersebut telah dijual dalam kondisi pretelan di Jawa Timur karena mengalami kerusakan parah," urai Hennri.
Diketahui, Sumiyati memiliki hubungan pribadi dengan Eko. Sementara itu, Eko diketahui masih terikat pernikahan dengan istri keduanya yang tinggal di Karanganyar. Keduanya bahkan diketahui tinggal bersama di gudang CV Efrata Mulia Plastik yang mereka dirikan di Kartasura.
Baca Juga: Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan kasus penggelapan dengan tersangka Sumiyati tersebut sudah ditangani dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Surakarta.
"Betul kasus sudah kami tangani dan tersangka Senin kemarin sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta," kata Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2025.
Sumiyati dan Eko Jalak diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru
-
Bos Kadin Sebut Tak Semua Sektor Bisa Terapkan WFA saat Mudik
-
Buat Apa Ada Film Pabrik Gula Versi Uncut?
-
Setelah Kucing-kucingan dengan Kemendag, Pabrik MinyaKita di Karawang Akhirnya Disegel
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
Terkini
-
Temui Jokowi, Respati Ardi: Banyak Masukan Terkait Tata Kota
-
Temukan Ketenangan Batin: Roadshow Tata Hati YCCK Guncang Solo Teknopark
-
115 Botol Miras dan Ganja Disita, Operasi KYRD Polresta Solo Gemparkan Akhir Pekan
-
Tinjau Penandatanganan Kontrak Kembali Buruh Eks PT Sritex, Ini Kata Menaker
-
Catat Lut! PT KAI siapkan Empat KA Kereta Api Tambahan Rute Solo Selama Mudik