Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:20 WIB
Mantan Manager CV Flamboyant Plastik, Sumiyati (tengah) resmi ditahan atas dugaan penggelapan uang perusahaan. [Suara.com/dok]

Hennri menjelaskan detail penggelapan pembelian truk fiktif yang dilakukan tersangka Sumiyati. Pada Maret 2021, di kantor CV Flamboyant Plastik di Mojosongo, Sumiyati memerintahkan bagian keuangan untuk mentransfer dana kepada Eko Oktovianus Pratiknya untuk pembelian satu unit truk.

Berdasarkan wewenangnya, ia meminta transfer ke rekening Eko hingga beberapa kali dengan total puluhan juta rupiah.

"Namun, truk yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh perusahaan. Setiap kali ditanyakan, Sumiyati beralasan kendaraan masih dalam perbaikan di bengkel. Setelah dilakukan penyelidikan, Eko mengakui truk tersebut telah dijual dalam kondisi pretelan di Jawa Timur karena mengalami kerusakan parah," urai Hennri.

Diketahui, Sumiyati memiliki hubungan pribadi dengan Eko. Sementara itu, Eko diketahui masih terikat pernikahan dengan istri keduanya yang tinggal di Karanganyar. Keduanya bahkan diketahui tinggal bersama di gudang CV Efrata Mulia Plastik yang mereka dirikan di Kartasura.

Baca Juga: Aksi Pencurian Gas Elpiji di Solo Digagalkan, Pelaku Asal Malang Tertangkap

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan kasus penggelapan dengan tersangka Sumiyati tersebut sudah ditangani dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Surakarta.

"Betul kasus sudah kami tangani dan tersangka Senin kemarin sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta," kata Kasat Reskrim saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2025.

Sumiyati dan Eko Jalak diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, juncto Pasal 56 KUHP.

Load More