Para buruh melambaikan tangan ke patung pendiri PT Sritex Tbk, Lukminto, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
"Berkenang banget. Dapet pasangan, dapet anak, sampai sudah sekolah. Udah 20 tahun. Banyak kenangan momen sama teman-teman. Temen-teman biasanya ngumpul," jelasnya.
Sementara itu Suyoto, karyawan divisi finishing mengaku sedih dengan keputusan kurator yang mempailitkan Sritex.
Padahal Sritex sudah menjadi mata pencaharian selama 30 tahun, apalagi masih menanggung sejumlah beban pembiayaan keluarganya.
"Ya cari-cari (pekerjaan) dulu, kan (perusahaannya) enggak mungkin akan bangkit lagi, pailit," tandas dia.
"Kesannya itu punya pinjaman di bank belum lunas, lha terus PHK itu. Nggak bisa dilupakan, pusing. Punya tanggungan (beban hutang), Apalagi ambil (KPR) rumah," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat