Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:07 WIB
Jokowi menanggapi soal status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Presiden RI ke-7 Jokowi ikut menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen.

Jokowi menyebut bahwa itu merupakan keputusan final dan mengikat.

"Itukan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati yang sudah diputuskan oleh MK," terangnya, Jumat (3/1/2025).

Adanya penghapusan ambang batas 20 persen ini, lanjut dia, maka masyarakat bisa memilih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden ke depan.

Baca Juga: Tak Hadiri Pertemuan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi: Acara Kecil-kecilan

"Ya, harapannya kan seperti itu," kata dia.

Menurutnya putusan MK ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang (UU) yaitu DPR.

"Nantinya ini akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU yaitu DPR," jelasnya.

Seperti diketahui, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sehingga ke depan semua partai memiliki kesempatan untuk bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ngaku Diundang, Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Pertemuan Mantan Gubernur DKI Jakarta

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo soal perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Kontributor : Ari Welianto

Load More