SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua wanita alias mbak-mbak cantik usai mempromosikan situs judi online (judul).
Keduanya masing-masing berinisial AWA warga Popongan, Kecamatan Karanganyar Kota dan RS warga Kecamatan Karangpandan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy menjelaskan, untuk berkas tersangka berinisial AWA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Untuk tersangka berinisial RS saat ini baru diproses untuk pelimpahan tahap pertama," kata Jerrold didampingi Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, Kamis (1/1/2025).
Jerrold memaparkan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Satreskrim melakukan patroli cyber.
Dari patroli 'jalur udara' itu, didapati beberapa akun yang mempromosikan tindak perjudian. Polisi, lanjut dia, kemudian menyelidiki lebih dalam hingga berhasil mengamankan dua tersangka.
"Keduanya terbukti ikut dalam mempromosikan situs judi online tersebut," jelas dia.
Sementara AKP Bondan Wicaksono menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.
Pihaknya lebih dulu menangkap AWA. Kemudian hasil dikembangkan dan mengamankan RS dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
"Modus mereka karena memilki viewer atau pengikut yang banyak di medsos, kemudian ikut mempromosikan situs judi online," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat E Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat