Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Desember 2024 | 23:17 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri saat press rilis kasus penusukan mahasiswa di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Jadi kami dan anggota bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di pool bis daerah Gilingan. Sudah bawa tas mau ke Lampung," tegas dia.

Di sisi lain, AR saat diwawancarai mengungkapkan tindakan yang dilakukan MN sudah sangat keterlaluan.

Karena kesal dengan korban, dia lalu menerima tantangan korban. Tapi dia datang dengan senjata tajam.

"Saya memutuskan menerima tantangannya. Saya bawa pisau karena sudah keterlaluan," ujarnya.

Baca Juga: Masalah Sepele Berujung Maut, Mahasiswa Asal Babel Ditusuk di Solo, Ini Kronologinya

Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Load More