Neftali menjelaskan gereja ini mengalami tiga kali renovasi besar termasuk saat mengalami banjir besar di Kota Solo tahun 1966. Meski demikian sebagian besar keaslian bangunannya tetap dipertahankan.
"Sebagian besar bangunan asli masih dipertahankan, sehingga memenuhi syarat untuk diajukan sebagai cagar budaya. Bangunan yang masih asli itu di bagian belakang gereja, pilar, mimbar, kursi jemaat, ubin (lantai), jendela hingga pintu masih mempertahankan bentuk aslinya," tandasnya.
Neftali menambahkan penetapan GPIB Penabur sebagai cagar budaya ini sebagai kado terindah menjelang perayaan Natal 2024.
"Ini hadiah natal bagi kami. Berharap ini bisa dikembalikan ke bentuk aslinya, jadi bisa buat tujuan wisata religi di Kota Solo," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK