SuaraSurakarta.id - Anggota DPRD Kota Solo terancam tidak menerima hak keuangan atau gaji selama enam bulan ke depan.
Pasalnya pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Koa Solo tahun 2025 tertunda. Hal ini dampak dari belum terbentuknya Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Solo.
Wakil pimpinan DPRD Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan anggota DPRD Solo terancam tidak bisa gajian selama enam bulan.
"Iya betul," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Ardianto menjelaskan kalau DPRD harus membahas terlebih dahulu APBD, tapi tidak bisa dibahas karena belum Alkap DPRD belum terbentuk.
Kalau APBD tidak dibahas maka sanksinya sebanyak 45 anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Terbentur Alkap DPRD yang belum terbentuk, maka kita bisa membahas APBD. Sanksinya sesuai aturan kita tidak bisa menerima gaji," ungkap dia.
Ardianto mengakui sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk membahas APBD.
Kalau memang sampai akhir Desember 2024 benar-benar tidak dibahas dan disahkan, maka enam bulan anggota DPRD tidak menerima gaji.
Baca Juga: Ernest Prakasa Ajak Warga Solo Nonton 'Cinta Tak Seindah Drama Korea': Pengalaman Otentik Banget!
"Kita sudah konsultasi sama Kemendagri. Kita diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Menurutnya kalau memang tidak bisa dibahas, maka nanti akan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). Kalau perkada itu maka anggarannya akan terbatas, itu hanya untuk pendidikan dan kesehatan.
"Untuk pembangunan yang memakai APBD Kota Solo tidak bisa terlaksana. Nanti kita akan menggunakan perkada jika APBD itu tidak dibahas, kalau perkada jelas anggarannya sangat terbatas, di luar itu kemungkinan besar tidak bisa dipakai," ujar dia.
Ardi mengakui DPRD Solo diberi waktu sampai akhir Desember 2024 nanti untuk bisa membahas dan menyelesaikan masalah APBD.
Ini merupakan toleransi yang diberikan oleh kemendagri, sehingga masih ada waktu untuk membahas.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan kepala daerah dam DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
"Toleransinya masih bisa sampai akhir desember ini. Kalau nanti tidak terlaksana, ya sudah Januari 2025 nanti memakai perkada dan tidak ada lagi apa-apa," paparnya.
Terkait soal kelengkapan Alkap sudah dilakukan lobi-lobi terutama dengan PDIP. Namun, selalu terbentur dan tertutup dengan langkah-langkah yang dilakukan.
"Di KIM tidak ada bahasa menghabisi, tapi kita bagi-bagi komisi yang ada. Karena kita 25 anggota maka kita yang menguasai, tapi tetap kita memberi ruang pada teman-teman PDIP, satu komisi dan satu badan, yakni BK namun itu tidak disetujui dan dimintanya lebih dari dua," tandas dia.
"Itu jelas tidak ada titik temunya. Lalu dalam menata di komisi-komisi jomblang, pemerataannya tidak jelas. Padahal acuannya jelas di tata tertib ada namun mereke berpikirnya beda tidak seperti,"pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan
-
Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakara Hari Ini 21 Februari 2026
-
5 Destinasi Ngabuburit di Kota Solo, dari Kuliner hingga Sejarah!