Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Desember 2024 | 13:10 WIB
Gedung DPRD Kota Solo. [Timlo.net/Muhammad Ismail]

SuaraSurakarta.id - Anggota DPRD Kota Solo terancam tidak menerima hak keuangan atau gaji selama enam bulan ke depan. 

Pasalnya pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Koa Solo tahun 2025 tertunda. Hal ini dampak dari belum terbentuknya Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Solo.

Wakil pimpinan DPRD Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan anggota DPRD Solo terancam tidak bisa gajian selama enam bulan.

"Iya betul," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Ernest Prakasa Ajak Warga Solo Nonton 'Cinta Tak Seindah Drama Korea': Pengalaman Otentik Banget!

Ardianto menjelaskan kalau DPRD harus membahas terlebih dahulu APBD, tapi tidak bisa dibahas karena belum Alkap DPRD belum terbentuk.

Kalau APBD tidak dibahas maka sanksinya sebanyak 45 anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan.

"Terbentur Alkap DPRD yang belum terbentuk, maka kita bisa membahas APBD. Sanksinya sesuai aturan kita tidak bisa menerima gaji," ungkap dia.

Ardianto mengakui sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk membahas APBD. 

Kalau memang sampai akhir Desember 2024 benar-benar tidak dibahas dan disahkan, maka enam bulan anggota DPRD tidak menerima gaji.

Baca Juga: Astaga! RAPBD Kota Solo 2025 Gagal Disahkan, Dampak Polemik PDIP vs KIM Plus?

"Kita sudah konsultasi sama Kemendagri. Kita diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Menurutnya kalau memang tidak bisa dibahas, maka nanti akan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). Kalau perkada itu maka anggarannya akan terbatas, itu hanya untuk pendidikan dan kesehatan.

"Untuk pembangunan yang memakai APBD Kota Solo tidak bisa terlaksana. Nanti kita akan menggunakan perkada jika APBD itu tidak dibahas, kalau perkada jelas anggarannya sangat terbatas, di luar itu kemungkinan besar tidak bisa dipakai," ujar dia.

Ardi mengakui DPRD Solo diberi waktu sampai akhir Desember 2024 nanti untuk bisa membahas dan menyelesaikan masalah APBD.

Ini merupakan toleransi yang diberikan oleh kemendagri, sehingga masih ada waktu untuk membahas.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan kepala daerah dam DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

"Toleransinya masih bisa sampai akhir desember ini. Kalau nanti tidak terlaksana, ya sudah Januari 2025 nanti  memakai perkada dan tidak ada lagi apa-apa," paparnya.

Terkait soal kelengkapan Alkap sudah dilakukan lobi-lobi terutama dengan PDIP. Namun, selalu terbentur dan tertutup dengan langkah-langkah yang dilakukan.

"Di KIM tidak ada bahasa menghabisi, tapi kita bagi-bagi komisi yang ada. Karena kita 25 anggota maka kita yang menguasai, tapi tetap kita memberi ruang pada teman-teman PDIP, satu komisi dan satu badan, yakni BK namun itu tidak disetujui dan dimintanya lebih dari dua," tandas dia.

"Itu jelas tidak ada titik temunya. Lalu dalam menata di komisi-komisi jomblang, pemerataannya tidak jelas. Padahal acuannya jelas di tata tertib ada namun mereke berpikirnya beda tidak seperti,"pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More