SuaraSurakarta.id - Anggota DPRD Kota Solo terancam tidak menerima hak keuangan atau gaji selama enam bulan ke depan.
Pasalnya pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Koa Solo tahun 2025 tertunda. Hal ini dampak dari belum terbentuknya Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Solo.
Wakil pimpinan DPRD Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan anggota DPRD Solo terancam tidak bisa gajian selama enam bulan.
"Iya betul," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Ernest Prakasa Ajak Warga Solo Nonton 'Cinta Tak Seindah Drama Korea': Pengalaman Otentik Banget!
Ardianto menjelaskan kalau DPRD harus membahas terlebih dahulu APBD, tapi tidak bisa dibahas karena belum Alkap DPRD belum terbentuk.
Kalau APBD tidak dibahas maka sanksinya sebanyak 45 anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Terbentur Alkap DPRD yang belum terbentuk, maka kita bisa membahas APBD. Sanksinya sesuai aturan kita tidak bisa menerima gaji," ungkap dia.
Ardianto mengakui sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk membahas APBD.
Kalau memang sampai akhir Desember 2024 benar-benar tidak dibahas dan disahkan, maka enam bulan anggota DPRD tidak menerima gaji.
Baca Juga: Astaga! RAPBD Kota Solo 2025 Gagal Disahkan, Dampak Polemik PDIP vs KIM Plus?
"Kita sudah konsultasi sama Kemendagri. Kita diberi waktu sampai akhir Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Menurutnya kalau memang tidak bisa dibahas, maka nanti akan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). Kalau perkada itu maka anggarannya akan terbatas, itu hanya untuk pendidikan dan kesehatan.
"Untuk pembangunan yang memakai APBD Kota Solo tidak bisa terlaksana. Nanti kita akan menggunakan perkada jika APBD itu tidak dibahas, kalau perkada jelas anggarannya sangat terbatas, di luar itu kemungkinan besar tidak bisa dipakai," ujar dia.
Ardi mengakui DPRD Solo diberi waktu sampai akhir Desember 2024 nanti untuk bisa membahas dan menyelesaikan masalah APBD.
Ini merupakan toleransi yang diberikan oleh kemendagri, sehingga masih ada waktu untuk membahas.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan kepala daerah dam DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?
-
Sambut Liburan Sekolah, Gojek Kembali Hadirkan Yuk Libur
-
Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar