Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 September 2024 | 13:04 WIB
Potret Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda (Instagram/selvie_ananda_)

Kalau nanti yang bersangkutan pindah akan dilayani dalam dua tahap, pertama H-30 sebelum pemungutan suara, yang biasanya itu digunakan untuk teman-teman yang sekolah atau kuliah.

Yang kedua, nanti Gibran bisa ditahap H-7 sebelum hari pemungutan. Itu biasa digunakan oleh tenaga kesehatan, medis atau yang sedang bertugas di luar wilayah KTP atau mengurus surat pindah pilih.

"Tapi sampai hari ini beliau belum mengurus surat pindah pilih tetapi masih terdaftar di DPT Kota Solo," papar dia.

"Jadi ada dua kategori jika mau mengurus pindah. Tapi Mas Gibran masuk di kategori H-7 kalau yang bersangkutan mau mengurus surat pindah pilih," tandasnya.

Baca Juga: Kekosongan Kepemimpinan Kota Solo Selama Kampanye Pilkada, Teguh Prakosa Ajukan Cuti

Kontributor : Ari Welianto

Load More