SuaraSurakarta.id - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan istri Selvi Ananda masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Solo.
Gibran dan Selvi masuk di tempat pemilihan suara (TPS) 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
"Mas Gibran itu masih terdaftar di sini, di DPT masih di sini. Iya sama Mbak Selvi juga," terang Komisioner KPU Solo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Aldian Andrew saat ditemui, Rabu (18/9/2024).
Aldian menjelaskan saat pemilu kemarin, Gibran masuk di TPS 34. Tapi karena jumlah TPS di Solo berkurang, jadi masuk di TPS 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
"Beliau masuk di TPS 18 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari," katanya.
Untuk DPT di Kota Solo sudah ditetapkan sebanyak 442.975, laki-laki ada 215.200, dan perempuan ada 227.775. Jumlah itu ada di 856 TPS, 853 reguler dan 3 TPS lokasi khusus.
"Kalau DPT pilpres kemarin itu 439.009, jadi ada peningkatan jumlah DPT di pilkada nanti. Karena memang Kota Solo ini termasuk yang dinamis, ada pemilih yang pindah domisili ke sini, ada juga keluar, jadi secara jumlah itu meningkat dibandingkan pilpres kemarin," ungkap dia.
Sementara itu Ketua KPU Solo Bambang Christianto mengatakan saat dicek terakhir, Gibran masih masuk atau terdaftar di DPT Kota Solo.
"Mas Gibran ada TPS 18 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari. Tadi pagi sudah saya cek ke teman-teman dan ternyata masih terdaftar, jika dicek di DPT online akan muncul RT mana, TPS mana" jelasnya.
Baca Juga: Kekosongan Kepemimpinan Kota Solo Selama Kampanye Pilkada, Teguh Prakosa Ajukan Cuti
Bambang mengatakan nanti dari KPU akan memberikan undangan untuk mencoblos di TPS 18 jika yang bersangkutan tidak pindah.
Kalau nanti yang bersangkutan pindah akan dilayani dalam dua tahap, pertama H-30 sebelum pemungutan suara, yang biasanya itu digunakan untuk teman-teman yang sekolah atau kuliah.
Yang kedua, nanti Gibran bisa ditahap H-7 sebelum hari pemungutan. Itu biasa digunakan oleh tenaga kesehatan, medis atau yang sedang bertugas di luar wilayah KTP atau mengurus surat pindah pilih.
"Tapi sampai hari ini beliau belum mengurus surat pindah pilih tetapi masih terdaftar di DPT Kota Solo," papar dia.
"Jadi ada dua kategori jika mau mengurus pindah. Tapi Mas Gibran masuk di kategori H-7 kalau yang bersangkutan mau mengurus surat pindah pilih," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026