SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji bernama Sholikin (55) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah berinisial VDS (16).
VDS, yang merupakan Warga Dukuh Nyawun RT 006, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ini merupakan mantan murid mengaji pelaku.
Informasi yang diterima korban telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Juli 2024 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan di gedung sebuah mushola di wilayah tersebut dan belakang rumah.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan korban adalah salah satu murid ngajinya.
Baca Juga: Live TikTok Bikin Omset Perajin Batik di Plupuh Sragen Meroket
Awal mula kejadian itu diketahui bulan Juli 2024 kemarin, kedapatan tersangka sedang berdua dengan korban. Setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga dan melaporkan kepada orang dewasa.
"Lalu kakak ipar korban menanyakan ke korban apakah ada hubungan, setelah dilihat HP korban ternyata ada komunikasi. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dua tahun ini pernah dilakukan pencabulan oleh tersangka," terangnya, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka itu sejak tahun 2022 sampai Juli 2024. Setelah itu tersangka karena masih tetangga disuruh datang ke rumah korban.
"Setelah ditanya oleh keluarganya, tersangka mengakui dan selanjutnya kita proses. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan 10 dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak 2022 hingga 2024," papar dia.
Tersangka mencabuli korban itu setelah selesai mengaji dengan mengajak korban ke gudang mushola.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Sragen Mulai Dilanda Kekeringan, Menyebar ke 20 Dusun, Ini Data Lengkapnya
"(Mulanya) Di gudang, habis ngaji terus diajak datang terus suruh bersandar lalu dicabuli itu selesai. Di momen berikutnya dia habis ngaji juga terus melakukan hal yang sama sampai dengan adanya persetubuhan sampai 7 kali," jelasnya.
Saat ini guru ngaji telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 maupun 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Lecehkan Pasien saat USG, Kemenkes Segera Cabut STR Dokter Cabul di Garut
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita