SuaraSurakarta.id - KPU Sukoharjo memperpanjang pendaftaran calon peserta Pilkada Sukoharjo 2024 karena baru satu pasang yang mendaftar.
"Kami mulai menerima pendaftaran tanggal 2 September sampai terakhir tanggal 4 September," kata Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bambang Muryanto, Senin (2/9/2024).
Ia mengatakan tiga hari sebelumnya KPU baru melakukan sosialisasi terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Jika nantinya tidak ada pasangan lain yang mendaftar Pilkada Sukoharjo 2024, artinya hanya satu pasang yang mengikuti, yakni Etik Suryani selaku petahana yang berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo melawan kotak kosong.
Baca Juga: 4 Orang Siap Berebut Rekomendasi, PDIP Sukoharjo Tutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Menurut dia, tidak ada syarat khusus yang membedakan calon peserta pilkada yang melawan kotak kosong dengan pasangan yang juga melawan pasangan lain.
"Ya sama, nggak ada yang harus dipenuhi. Sama saja, perolehan suara sama dengan yang jagonya dua. Suara terbanyak yang menang," jelas dia.
Ia mengatakan pasangan yang menang adalah yang mendapatkan suara hingga lebih dari 50 persen.
Sementara itu, dikatakannya, pasangan Etik-Eko diusung oleh sebanyak 12 parpol, di mana tujuh di antaranya merupakan pemilik kursi di parlemen, sedangkan sisanya nonparlemen.
Tujuh partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sedangkan lima partai politik yang nonparlemen yaitu PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB, dan Partai Perindo.
Baca Juga: PKS, PKB, dan Nasdem Bertemu Jelang Pilkada Sukoharjo 2024, Sepakat Berkoalisi?
Saat ini, pihaknya sudah menerima berkas dari pasangan Etik-Eko pada pendaftaran sebelumnya.
"Berkas lengkap diterima, terkait dengan keabsahan kan baru dilakukan verifikasi administrasi. Tapi secara umum syarat untuk mendaftar sudah lengkap," paaprnya.
Sebelumnya, pasangan Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa gagal maju melalui jalur independen pada Pilkada Sukoharjo karena dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimum dukungan.
Terkait hal itu, keduanya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan
-
Tak Mau Pengusul Pilkada Dipilih DPRD Disebut Tak Pro Demokrasi, Bupati Terpilih Situbondo: Ayo Dong Diperbaiki
-
Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri