SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo Tuntas Subagyo.
KPU digugat ke Badan Pengawas Pemilu serta meminta penerbitan aturan soal syarat minimum dukungan.
"Demi tegaknya rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU Sukoharjo untuk menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan," katanya Tuntas Subagyo dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sukoharjo pada (28/8/2024).
Ia berharap peraturan tersebut sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari partai politik yaitu sebesar 7,5 persen dari suara sah atau 7,5 persen dikali 556.423 sama dengan 41.732 suara.
"Jadi bukan sebesar 7,5 persen dari DPT atau 7,5 persen kali 678.576 sama dengan 50.893 suara," katanya.
Mengenai calon independen, dikatakannya, sudah diatur dalam undang-undang, namun ia menilai seolah-olah menjadi noda hitam dalam demokrasi di Indonesia.
"Namun kami di jalur independen di Sukoharjo selalu berjuang, kami tidak pernah berhenti. KTP yang kami berikan ke KPU 90.000, tapi kemudian keputusan KPU sebagian tidak memenuhi syarat. Padahal pengumpulan KTP kami lakukan bukan dengan membeli KTP atau KTP instan, tetapi benar-benar kami lakukan melalui perjuangan," katanya.
Terkait hal itu, Tuntas bersama pasangannya Jayendra Dewa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.
"Dari keputusan KPU kemarin yang menyatakan kami belum lolos dengan TMS (tidak memenuhi syarat) kurang lebih 15.000. Ini kami berusaha menggugat ke Bawaslu dengan dasar bukti yang kami punya," katanya.
Ia mengatakan dokumen gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu pada minggu lalu, namun ada perbaikan.
"Ini kami masukkan lagi, kalau perbaikan hanya susunan bukti saja," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra. Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo.
"Kami akan mengadakan rapat pleno dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Porprov Jateng 2026: Futsal Solo Hadapi Laga Hidup-Mati Lawan Wonogiri
-
Debut di Porprov Jateng 2026, Tamara Galuh Langsung Sumbang Perak untuk Solo
-
Jaga Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun
-
Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026
-
Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026