SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo Tuntas Subagyo.
KPU digugat ke Badan Pengawas Pemilu serta meminta penerbitan aturan soal syarat minimum dukungan.
"Demi tegaknya rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU Sukoharjo untuk menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan," katanya Tuntas Subagyo dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sukoharjo pada (28/8/2024).
Ia berharap peraturan tersebut sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari partai politik yaitu sebesar 7,5 persen dari suara sah atau 7,5 persen dikali 556.423 sama dengan 41.732 suara.
"Jadi bukan sebesar 7,5 persen dari DPT atau 7,5 persen kali 678.576 sama dengan 50.893 suara," katanya.
Mengenai calon independen, dikatakannya, sudah diatur dalam undang-undang, namun ia menilai seolah-olah menjadi noda hitam dalam demokrasi di Indonesia.
"Namun kami di jalur independen di Sukoharjo selalu berjuang, kami tidak pernah berhenti. KTP yang kami berikan ke KPU 90.000, tapi kemudian keputusan KPU sebagian tidak memenuhi syarat. Padahal pengumpulan KTP kami lakukan bukan dengan membeli KTP atau KTP instan, tetapi benar-benar kami lakukan melalui perjuangan," katanya.
Terkait hal itu, Tuntas bersama pasangannya Jayendra Dewa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.
"Dari keputusan KPU kemarin yang menyatakan kami belum lolos dengan TMS (tidak memenuhi syarat) kurang lebih 15.000. Ini kami berusaha menggugat ke Bawaslu dengan dasar bukti yang kami punya," katanya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Minta KPU Perlu Terbitkan Pengumuman Pendaftaran
Ia mengatakan dokumen gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu pada minggu lalu, namun ada perbaikan.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita