SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo Tuntas Subagyo.
KPU digugat ke Badan Pengawas Pemilu serta meminta penerbitan aturan soal syarat minimum dukungan.
"Demi tegaknya rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU Sukoharjo untuk menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan," katanya Tuntas Subagyo dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sukoharjo pada (28/8/2024).
Ia berharap peraturan tersebut sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari partai politik yaitu sebesar 7,5 persen dari suara sah atau 7,5 persen dikali 556.423 sama dengan 41.732 suara.
"Jadi bukan sebesar 7,5 persen dari DPT atau 7,5 persen kali 678.576 sama dengan 50.893 suara," katanya.
Mengenai calon independen, dikatakannya, sudah diatur dalam undang-undang, namun ia menilai seolah-olah menjadi noda hitam dalam demokrasi di Indonesia.
"Namun kami di jalur independen di Sukoharjo selalu berjuang, kami tidak pernah berhenti. KTP yang kami berikan ke KPU 90.000, tapi kemudian keputusan KPU sebagian tidak memenuhi syarat. Padahal pengumpulan KTP kami lakukan bukan dengan membeli KTP atau KTP instan, tetapi benar-benar kami lakukan melalui perjuangan," katanya.
Terkait hal itu, Tuntas bersama pasangannya Jayendra Dewa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo.
"Dari keputusan KPU kemarin yang menyatakan kami belum lolos dengan TMS (tidak memenuhi syarat) kurang lebih 15.000. Ini kami berusaha menggugat ke Bawaslu dengan dasar bukti yang kami punya," katanya.
Ia mengatakan dokumen gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu pada minggu lalu, namun ada perbaikan.
"Ini kami masukkan lagi, kalau perbaikan hanya susunan bukti saja," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra. Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo.
"Kami akan mengadakan rapat pleno dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu