Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Agustus 2024 | 20:28 WIB
AS (47) warga Sumber Banjarsari, Solo, pelaku penganiayaan dalam rumah tangga terhadap Istrinya sendiri insial VH (42). [Dok Humas Polresta Solo]

Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More