SuaraSurakarta.id - Muncul curhatan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari dosen pembimbingnya viral di media sosial (medsos).
Curhatan mahasiswi tersebut diunggah di salah satu akun Instagram @dpn.ums sejak Jumat (5/7/2024) kemarin.
Dalam bagian awal akun tersebut tertulis,"Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut.
Diduga pelecehan seksual terjadi selasa pukul 22.00 WIB - Pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi rumah dosen pembimbing.
Sang mahasiswi menuliskan jika dosen tersebut mulanya menanyakan berat badan hingga meminta untuk dipeluk.
Pihak Rektorat UMS pun angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen kepada mahasiswi saat menjalani bimbingan skripsi.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan pihak kampus tidak tinggal diam dengan adanya kejadian yang viral di medsos tersebut.
Tim pun sudah langsung diterjunkan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
"Kita sudah terjunkan untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS. Ketika ada kasus, kita punya proses transparan," terangnya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Berakhir di Kantor Polisi, Pria ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Penyanyi Campursari di Sragen
Em Sutrisna menyebut oknum dosen sudah dimintai klarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas, Senin (8/7/2024) kemarin siang.
Dari Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti rektor akan melihat hasil berita acara itu. Apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Nanti pak rektor akan melihat berita acara, apa dikenai sanksi atau dilanjutkan di sidang komite disiplin," ungkap dia.
Ketika ditanya soal hasil berita acara, Sutrisna belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia membenarkan memang ada bimbingan skripsi yang terjadi di rumah kediaman salah satu dosen tersebut.
"Kalau proses bimbingannya itu ada, soal apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu menunggu berita acara dan masuk komite disiplin. Proses bimbingan ada dan diakui proses bimbingannya di rumah itu diakui," paparnya.
Sutrisna menjelaskan sebenarnya ada aturan soal bimbingan skripsi tidak diperbolehkan dilakukan di luar area kampus maupun di luar jam kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil