SuaraSurakarta.id - Muncul curhatan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari dosen pembimbingnya viral di media sosial (medsos).
Curhatan mahasiswi tersebut diunggah di salah satu akun Instagram @dpn.ums sejak Jumat (5/7/2024) kemarin.
Dalam bagian awal akun tersebut tertulis,"Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut.
Diduga pelecehan seksual terjadi selasa pukul 22.00 WIB - Pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi rumah dosen pembimbing.
Sang mahasiswi menuliskan jika dosen tersebut mulanya menanyakan berat badan hingga meminta untuk dipeluk.
Pihak Rektorat UMS pun angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen kepada mahasiswi saat menjalani bimbingan skripsi.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan pihak kampus tidak tinggal diam dengan adanya kejadian yang viral di medsos tersebut.
Tim pun sudah langsung diterjunkan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
"Kita sudah terjunkan untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS. Ketika ada kasus, kita punya proses transparan," terangnya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Berakhir di Kantor Polisi, Pria ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Penyanyi Campursari di Sragen
Em Sutrisna menyebut oknum dosen sudah dimintai klarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas, Senin (8/7/2024) kemarin siang.
Dari Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti rektor akan melihat hasil berita acara itu. Apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Nanti pak rektor akan melihat berita acara, apa dikenai sanksi atau dilanjutkan di sidang komite disiplin," ungkap dia.
Ketika ditanya soal hasil berita acara, Sutrisna belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia membenarkan memang ada bimbingan skripsi yang terjadi di rumah kediaman salah satu dosen tersebut.
"Kalau proses bimbingannya itu ada, soal apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu menunggu berita acara dan masuk komite disiplin. Proses bimbingan ada dan diakui proses bimbingannya di rumah itu diakui," paparnya.
Sutrisna menjelaskan sebenarnya ada aturan soal bimbingan skripsi tidak diperbolehkan dilakukan di luar area kampus maupun di luar jam kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah