SuaraSurakarta.id - Gadai emas senilai 3,5 gram di PT Pegadaian (Persero) bisa dapat dana Rp 25 juta untuk mendaftar haji lho, kok bisa?
Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XI Semarang Edy Purwanto melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemasaran dan Penjualan Niken Pratiwi menjelaskan, bila perusahaan punya program Pembiayaan Porsi Haji dan Pembiayaan Porsi Haji Plus.
Pertama untuk produk Pembiayaan Porsi Haji mengakomodir nasabah yang ingin berangkat melalui haji reguler.
"Untuk daftar haji reguler, nasabah perlu mempersiapkan dana sebesar Rp 25 juta ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk dapat porsi haji. Nah Pegadaian memfasilitasi pinjaman senilai Rp 25 juta itu hanya dengan jaminan emas seberat 3,5 gram," kata dia, Jumat (20/6/2024).
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Embarkasi Solo Meninggal di Tanah Suci, Total Sudah Mencapai 11 Orang
Dengan gadai emas 3,5 gram itu, nasabah bisa melakukan akad dengan pinjaman Rp 25 juta untuk biaya mendaftar porsi haji ke Kemenag setempat.
"Di Jawa Tengah (Jateng) waktu tunggu keberangkatan ibadah haji reguler sekitar 30 tahun setelah mendaftar. Nasabah pengguna program Pembiayaan Porsi Haji di PT Pegadaian begitu mendapatkan dana Rp 25juta langsung didaftarkan dan masuk dalam antrian" kata Niken.
Adapun dana tersebut dapat diangsur mulai 12 bulan hingga maksimal 60 bulan.
Pembiayaan Porsi Haji ini juga bisa digunakan untuk mendaftarkan anak yang berusia minimal 12 tahun, namun untuk akad menggunakan namanya orang tuanya.
Lebih lanjut, untuk syarat administrasi yang diperlukan selain membawa logam mulia atau perhiasan emas yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan syarat administrasi yang diperlukan untuk mendaftar di Kemenag.
Baca Juga: Meninggal di Tanah Suci, Jumlah Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo yang Wafat Bertambah Dua
Namun demikian perlu diketahui, PT Pegadaian hanya memfasilitasi untuk mendapatkan porsi haji.
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Turun Akhir Pekan Ini, Saatnya Beli?
-
Intip 5 Tren Gelang Emas untuk Lebaran 2025, Mana Jadi Pilihanmu?
-
H-1 Penutupan Pelunasan Biaya Haji Reguler, 161.136 Jemaah Dinyatakan Lunas
-
Kemenag Rilis e-Book Manasik Haji, Apa Saja Isinya?
-
BRImo Mudahkan Investasi Emas: Beli, Jual, Pantau Harga Real-Time dari Genggaman!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
-
Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa
-
Polres Sukoharjo Bubarkan Sahur On The Road, Tilang 15 Motor Berknalpot Brong
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar