SuaraSurakarta.id - Bakal calon (balon) Wali Kota Solo, Astrid Widayani terus mendapatkan dukungan dari parpol menuju Pilkada Solo 2024.
Kali ini, dukungan itu datang dari DPD PAN Solo. Ketua DPD PAN Solo Achmad Sapari menyebut partainya sudah membulatkan dukungan untuk Astrid Widayani.
"Untuk Pilkada Solo bulat dukungan PAN untuk mbak Astrid. Nah nanti terserah mbak Astrid mau kemana apakah AD1 atau AD2," ungkap Achmad Sapari, Kamis (13/6/2024).
Menurut Sapari, Solo yang kini menjadi kota Budaya dan destinasi wisata perlu sentuhan sosok pemimpin wanita untuk memoles wajah Solo agar semakin baik.
"Untuk mewarnai kota Solo baiknya ada pemimpin perempuan, karena sepengalaman saya pemimpin daerah laki-laki dam perempuan itu lain. Kebijakan lebih keibuan, rembug bareng, kalau ada sentuhan wanita itu lebih smooth," kata Sapari.
DPD PAN Solo juga akan membuka desk Pilkada mulai 15 Juni 2024 nanti. Sejauh ini ada tiga nama yang masuk dalam radar penjaringan DPD PAN Solo yakni Achmad Sapari, Astrid Widayani dan Sekar Tandjung.
"Kalau sekarang hanya tiga, saya, mbak Astrid Widayani dan Sekar Tandjung," ungkap Sapari.
Tiga nama bakal calon tersebut akan diajukan ke DPP PAN untuk ditentukan siapakah yang akan mendapat rekomendasi maju dalam Pilkada Solo. Meski demikian, PAN yang hanya memiliki tiga kursi di DPRD Solo masih harus menggandeng partai lain untuk berkoalisi mengusung kandidat di Pilkada.
"Nanti insya Allah partai lain yang kita ajak bersama. Mbak Astrid ngumpulkan kita ketua partai dan harus kompak kita bicara bareng, kita mau masak apa yg membuat masyarakat pilih masakan itu," tandas Sapari.
Baca Juga: Siap Menangkan Rekomendasi DPP PDIP, FX Rudy: Kalau Mau Merecoki, Gelut Wae Saiki
Sementara itu, Astrid Widayani mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari komunikasi yang dibangun dengan para petinggi partai di Solo untuk membentuk koalisi yang solid dalam menyongsong Pilkada Solo.
Hal ini tak lepas dari perannya sebagai independent yang bisa menjalin komunikasi dengan semua lini.
"Pertemuan ini merupakan proses menjahit semuabm yang ada di Solo. Kalau kita berpikir untuk kepemimpinan daerah, kita jaga agar harmonis. Peran saya sebagai figur tengah, harapannya bisa membangun komunikasi untuk membentuk koalisi yang solid," ungkap Astrid Widayani.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal positif dukungan untuk Astrid Widayani. Apalagi sebelumnya PKB dan PSI telah memberi lampu hijau kepada founder JAWARA UMKM dan gerakan sosial Astrid Widayani Peduli (Awali) itu, untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada selanjutnya.
"Terimakasih PAN sudah menerima dengan baik, sambutannya luar biasa. Pada prinsipnya saya sudah mengenalkan apa yang menjadi maksud dan tunuan saya untuk bersilaturahmi. Alhamdulilah didukung semua pihak jajaran pengurus PAN," pungkas #MbakRektor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya